Aniaya Teman Sampai Meninggal, Enam Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 10:04 WIB
loading...
Aniaya Teman Sampai Meninggal, Enam Pemuda Diamankan Polisi
Foto ilustrsi
A A A
SLEMAN - Polres Sleman mengamankan enam pemuda warga Sedangagung, Moyudan, Sleman karena menganiaya temannya sendiri Anas Ardiyanto, 23 sampai meninggal. Mereka ME, 25, KT, 25, NA, 21, DD, 22, SI, 23 dan SA, 25.

Peristiwa itu terjadi, di rumah ME, Gedongan, Sumberagung, Moyudan, Jumat (16/10/2020) malam. Anas Ardiyanto meninggal saat dirawat di rumah sakit, Sabtu (17/10/2020). Enam pemuda tersebut sekarang ditahan di Mapolres Sleman. (Baca: Emosi Handphone Teman Dicuri, Tiga Pemuda Keroyok Pencuri hingga Tewas)

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan penganiayaan itu berawal saat Anas Ardiyanto dan ME janjian untuk balapan motor. Namun, Anas membatalkan balapan itu dengan alasan sepeda motornya rusak. Hal itu membuat ME emosi.

ME kemudian meminta Anas untuk datang ke rumahnya di Gedongan, Jumat (16/10) malam. Anas pun datang ke rumah ME. Di rumah ME sudah ada lima teman lainnya. Anas selanjutnya ditanya oleh ME dan teman-temannya, Namun Anas hanya diam, Sehingga membuat teman-temanya marah dan langsung memukul Anas dengan tangan kosong dan menendangnya.

“Pukulan dan tendangan itu membuat Anas muntah darah. Mengetahui hal itu teman-teman Anas panik dan memberikan pertolongan dengan memberikan air putih. Setelah itu, lima teman Anas meninggalkam rumah ME,” kata Deni, Selasa (20/10/2020).(Baca: Dua Remaja di Sleman Ketahuan Curi Motor Gara-gara Facebook)

ME yang masih bersama Anas bertanya kembali, karena Anas terpengaruh minuman keras jawabannya tidak jelas, ME kembali memukul Anas hingga tidak sadarkan diri. Oleh ME dan teman-remannya, Anas dibawa ke rumah sakit, Sabtu (17/10/2020) pagi pukul 06.00 WIB. Namun karena lukanya cukup parah nyawa Anas tidak tertolong, Pukul 14.30 WIB dinyatakan meninggal dunia.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” paparnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)