Meresahkan Warga, Bandar Sabung Ayam Dibekuk Polisi
Selasa, 20 Oktober 2020 - 06:26 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini ketiga pelaku mendekam di Mapolsek Duren Sawit. Ketiganya pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (Baca juga: Komplek Pemda DKI Digerebek Polisi, Penjudi Sabung Ayam Berhamburan )
"Dalam waktu dekat berkas perkaranya akan kita limpah ke Kejaksaan agar kasusnya segera disidang. Kita pastikan proses hukumnya berlanjut sampai nanti ke Pengadilan," tukasnya. (Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam di Sidoarjo, Polisi Amankan 13 Tersangka )
Sementara Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Esti Budi Setyana mengatakan, pihaknya pun tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang melarikan diri pada saat penggerebakan berlangsung.
"Pak Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi juga sudah mengetahui kasusnya. Sekarang kasusnya masih kami tangani," kata Budi.
"Dalam waktu dekat berkas perkaranya akan kita limpah ke Kejaksaan agar kasusnya segera disidang. Kita pastikan proses hukumnya berlanjut sampai nanti ke Pengadilan," tukasnya. (Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam di Sidoarjo, Polisi Amankan 13 Tersangka )
Sementara Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit AKP Esti Budi Setyana mengatakan, pihaknya pun tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang melarikan diri pada saat penggerebakan berlangsung.
"Pak Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi juga sudah mengetahui kasusnya. Sekarang kasusnya masih kami tangani," kata Budi.
(mhd)
Lihat Juga :