Pansus DPRD DKI Bergulir, KBN Tegaskan Selamatkan Aset Negara
Minggu, 18 Oktober 2020 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
KBN, lanjut dia, tidak mau dianggap melakukan pembiaran yang dapat dituntut secara pidana. Terlebih sudah ada temuan BPK RI yang menyebut perjanjian kerja sama dengan komposisi saham 15% KBN dan 85% KTU itu merugikan negara. Potensi kerugian sebesar Rp50 triliun. (Baca juga: Pengelolaan Pelabuhan Marunda Butuh Win-Win Solution)
Kedua, Pelabuhan Marunda C01 bukan proyek strategis nasional. KBN menyesalkan pihak PT KCN yang terus-menerus menyatakan Pelabuhan Marunda C01 adalah proyek strategis nasional. Bahkan hingga memasang tulisan "Proyek Strategis Nasional" pada pintu gerbang masuk area pelabuhan.
Pelabuhan Maruda C01 tersebut tidak terdaftar dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016, Nomor 58 Tahun 2017, dan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Proyek Strategis Nasional.
"Hal tersebut merupakan bentuk kebohongan publik dengan mencatut nama Presiden RI, dan dapat dipandang sebagai upaya untuk menutupi perbuatan melawan hukum di perjanjian konsesi yang tidak sah di atas," katanya.
Ketiga, Dirut KTU/KCN diskreditkan Kementerian Perhubunga (Kemenhub). KBN menyesalkan dan membantah keterangan Dirut PT KTU yang juga merangkap Dirut PT KCN, Widodo Setiadi, yang menyebutkan bahwa izin pembangunan dermaga C.04 yang sedang dibangun oleh KBN tidak akan diterbitkan oleh Kemenhun, karena KBN menggugat Kemenhub.
Kedua, Pelabuhan Marunda C01 bukan proyek strategis nasional. KBN menyesalkan pihak PT KCN yang terus-menerus menyatakan Pelabuhan Marunda C01 adalah proyek strategis nasional. Bahkan hingga memasang tulisan "Proyek Strategis Nasional" pada pintu gerbang masuk area pelabuhan.
Pelabuhan Maruda C01 tersebut tidak terdaftar dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016, Nomor 58 Tahun 2017, dan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Proyek Strategis Nasional.
"Hal tersebut merupakan bentuk kebohongan publik dengan mencatut nama Presiden RI, dan dapat dipandang sebagai upaya untuk menutupi perbuatan melawan hukum di perjanjian konsesi yang tidak sah di atas," katanya.
Ketiga, Dirut KTU/KCN diskreditkan Kementerian Perhubunga (Kemenhub). KBN menyesalkan dan membantah keterangan Dirut PT KTU yang juga merangkap Dirut PT KCN, Widodo Setiadi, yang menyebutkan bahwa izin pembangunan dermaga C.04 yang sedang dibangun oleh KBN tidak akan diterbitkan oleh Kemenhun, karena KBN menggugat Kemenhub.
Lihat Juga :