Pemprov Jatim Tunggu Distribusi Vaksin COVID-19 Dari Pusat
Minggu, 18 Oktober 2020 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
Dari operasi yustisi tersebut tercatat pula sanksi penghentian sementara terhadap 56 tempat usaha serta memberikan hukuman kurungan kepada empat orang pelanggar protokol kesehatan. "Operasi yustisi protokol kesehatan dilakukan secara sinergi dengan Satpol PP, TNI juga Polri. Tim yang tergabung dalam Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan itu bergerak menyisir masyarakat agar taat protokol kesehatan," pungkas Khofifah.
Ada beberapa prioritas yang akan mendapatkan vaksin COVID-19 . Antara lain tenaga kesehatan (nakes). Prioritas kedua diberikan pada orang yang memiliki tanggung jawab keamanan. Dalam hal ini, vaksin diberikan kepada aparat penegak hukum. (Baca juga: Emak-emak di Bone Joget Heboh di Hotel, Ini Kata Satgas COVID-19 )
"Setelahnya, diberikan kepada orang usia lanjut. Orang dengan penyakit penyerta atau komorbid. Orang lanjut usia dan memiliki komorbid didahulukan karena daya imunnya yang lemah," kata anggota Tim Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim, Makhyan Jibril Al Farabi.
Ada beberapa prioritas yang akan mendapatkan vaksin COVID-19 . Antara lain tenaga kesehatan (nakes). Prioritas kedua diberikan pada orang yang memiliki tanggung jawab keamanan. Dalam hal ini, vaksin diberikan kepada aparat penegak hukum. (Baca juga: Emak-emak di Bone Joget Heboh di Hotel, Ini Kata Satgas COVID-19 )
"Setelahnya, diberikan kepada orang usia lanjut. Orang dengan penyakit penyerta atau komorbid. Orang lanjut usia dan memiliki komorbid didahulukan karena daya imunnya yang lemah," kata anggota Tim Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim, Makhyan Jibril Al Farabi.
(eyt)
Lihat Juga :