Ayo Buruan, Ada Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Mulai 19 Oktober 2020

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 13:24 WIB
loading...
Ayo Buruan, Ada Pemutihan...
Plt Kepala BPPRD Sumut Riswan memberikan stimulus keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB, di Gedung Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja, Medan. (Foto: SINDONews/Ist)
A A A
MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan stimulus di tengah pandemi COVID-19, dengan program pemutihan atau keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 19 Oktober 2020 – 14 November 2020.

Hal ini disampaikan Plt Kepala BPPRD Sumut Riswan didampingi Sekretaris BPPRD Victor Lumbanraja, Kabid PKB Syaiful Bahri, Kabag Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sumut Ahmad Satiri serta Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut AKP Anggun Putra, Jumat kemarin. BACA JUGA : Sadis, Siswi SMK Diperkosa Lalu Dibunuh Paman, Motif Diliit Utang

Dijelaskan Riswan, pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020, tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kita memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi COVID-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik. Oleh karena itu kita memberikan stimulus bagi masyarakat," katanya.

Penerimaan PKB hingga Mei 2020, target Rp2,07 Triliun, baru terealisasi sebesar 34,75% atau Rp720,89 Miliar. Begitu juga BBNKB, target Rp1,54 Triliun tercapai 31,10% atau Rp479,26 Miliar. Hal ini terjadi seiring terjadinya pandemi COVID-19 sejak Maret lalu.

“Untuk menjaga pelaksanaan ini bisa berjalan baik dan lancar, kita sangat menekankan bagaimana ruang pelayanan itu steril. Setiap hari harus disterilisasi secara berkala. Kemudian media informasi tentang protokol kesehatan serta pengaturan jumlah pengunjung,” terangnya. BACA JUGA : Jambret Mahasiswa, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

Kabid PKB BPPRD Sumut Syaiful Bahri menyampaikan dalam pelaksanaannya di masa pandemi Covid-19, pihaknya mengoperasikan bus layanan sebanyak 11 unit. Ditambah pembukaan lokasi pendukung di lahan RS PTPN II di Jalan Putri Hijau Medan.

Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut AKP Anggun Putra, menjelaskan secara teknis bagaimana skema pelayanan di kantor Samsat yang ada agar tidak terjadi kerumunan warga yang datang untuk memenuhi kewajiban. Sebab di masa normal, kondisinya kerap didatangi masyarakat pemilik kendaraan.

“Kita sudah buat skema pelayanan, dimana protokol kesehatan tetap dijalankan seperti mewajibkan masker, mencuci tangan serta mengatur jarak pengunjung. Kita siapkan tempat tunggu bagi masyarakat yang datang. Sehingga kita bisa antisipasi supaya tidak terjadi penumpukan,” jelasnya. BACA JUGA : Gubernur Sumut : Suku Batak Banyak Ditakdirkan Jadi Orang Hebat
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Regulasi Baru Pajak...
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus Proporsional
Lapor Jual Kendaraan...
Lapor Jual Kendaraan Jadi Kunci Menghindari Pajak Progresif
Bobby Nasution Sambut...
Bobby Nasution Sambut Pangdam I/BB, Pastikan Sumut Gerak Cepat Tanggulangi Bencana
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Korlantas Polri Luncurkan...
Korlantas Polri Luncurkan E-BPKB, Penasihat Ahli Kapolri: Inovasi Cegah Pemalsuan
Rekomendasi
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved