Pjs Bupati Trenggalek Terima Penghargaan Laporan LPPD
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pjs Bupati Trenggalek Benny Sampirwanto menerima penghargaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kemendagri. Penghargaan ini diserahkan langsungGubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi (16/10/2020).
LPPD Pemkab Trenggalek 2020 ini merupakan hasil pelaksanaan pertanggungjawaban 2018 yang dievaluasi pada 2019. Penyerahan penghargaan dilaksanakan pada 2020.
Nilai LPPD Pemkab Trenggalek sebesar 3.462 dengan predikat sangat tinggi, yang menduduki ranking 4 terbesar di Jawa Timur, setelah Banyuwangi, Sidoarjo, dan Kab. Pasuruan.
(Baca juga: Positif COVID-19 di Blitar Tembus 685, Transmisi Lokal Terus Terjadi )
Pjs Bupati Benny Sampir Wanto mengatakan, penghargaan yang diperoleh karena kinerja bagus ASN dan non ASN di Pemkab Trenggalek ini agar dijadikan milestone bagi pegawai di Kabupaten Trenggalek untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Trenggalek.
Penghargaan, lanjut mantan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Pemprov. Jatim ini, hendaknya tidak menjadikan para pegawai Pemkab Trenggalek merasa puas diri, tetapi sebaliknya, senantiasa membuat inovasi-inovasi pelayanan terbaik untui masyarakat.
Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa mengucapkan terima kasih kepada seluruh bupati dan walikota se-Jatim, karena sinergi visi misi serta komitmen yang bagus antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kab/Kota di Jatim akhirnya Jawa Timur memperoleh nilai LPPD sangat memuaskan.
Nilai antar daerah di Jatim sendiri, lanjutnya, sangat tinggi dan tidak terpaut jauh satu dengan lainnya.(Baca juga: Usai Check Lock, PNS Guru di Tulungagung Ditemukan Gantung Diri )
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga menyinggung omnibus law, diantaranya terkait sertifikasi halal. "Sertifikasi halal tidak tersentralisasi, tetapi diserahkan kepada MUI Prov dan Kab/Kota atau diserahkan kepada daerah" ujar gubernur wanita pertama di Jatim ini.
Badan hukum pesantren, lanjutnya, tidak diatur dalam omnibus law. Artinya pendirian pesantren cukup mendaftar, tidak meminta ijin.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Khofifah juga berpesan agar para bupati/walikota mengantisipasi ramalan hidrometrologi dimana curah hujan dapat lebih besar 40% dibanding biasanya. "Kondisi tsb perlu antisipasi," ucapnya.
LPPD Pemkab Trenggalek 2020 ini merupakan hasil pelaksanaan pertanggungjawaban 2018 yang dievaluasi pada 2019. Penyerahan penghargaan dilaksanakan pada 2020.
Nilai LPPD Pemkab Trenggalek sebesar 3.462 dengan predikat sangat tinggi, yang menduduki ranking 4 terbesar di Jawa Timur, setelah Banyuwangi, Sidoarjo, dan Kab. Pasuruan.
(Baca juga: Positif COVID-19 di Blitar Tembus 685, Transmisi Lokal Terus Terjadi )
Pjs Bupati Benny Sampir Wanto mengatakan, penghargaan yang diperoleh karena kinerja bagus ASN dan non ASN di Pemkab Trenggalek ini agar dijadikan milestone bagi pegawai di Kabupaten Trenggalek untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Trenggalek.
Penghargaan, lanjut mantan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Pemprov. Jatim ini, hendaknya tidak menjadikan para pegawai Pemkab Trenggalek merasa puas diri, tetapi sebaliknya, senantiasa membuat inovasi-inovasi pelayanan terbaik untui masyarakat.
Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa mengucapkan terima kasih kepada seluruh bupati dan walikota se-Jatim, karena sinergi visi misi serta komitmen yang bagus antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kab/Kota di Jatim akhirnya Jawa Timur memperoleh nilai LPPD sangat memuaskan.
Nilai antar daerah di Jatim sendiri, lanjutnya, sangat tinggi dan tidak terpaut jauh satu dengan lainnya.(Baca juga: Usai Check Lock, PNS Guru di Tulungagung Ditemukan Gantung Diri )
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga menyinggung omnibus law, diantaranya terkait sertifikasi halal. "Sertifikasi halal tidak tersentralisasi, tetapi diserahkan kepada MUI Prov dan Kab/Kota atau diserahkan kepada daerah" ujar gubernur wanita pertama di Jatim ini.
Badan hukum pesantren, lanjutnya, tidak diatur dalam omnibus law. Artinya pendirian pesantren cukup mendaftar, tidak meminta ijin.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Khofifah juga berpesan agar para bupati/walikota mengantisipasi ramalan hidrometrologi dimana curah hujan dapat lebih besar 40% dibanding biasanya. "Kondisi tsb perlu antisipasi," ucapnya.
(msd)