Pejantan Tangguh, Pelajar SMK di Lombok Barat Nikahi 2 Siswi Sekaligus
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, dari hasil pantauan didapatkan informasi bahwa pengantin lelaki masih tercatat sebagai siswa kelas XII sedangkan dua istrinya juga masih bersekolah.
“F (17) masih duduk di kelas XI di salah satu SMK di Kecamatan Lingsar. Sementara istri keduanya M (17) masih sekolah di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sekotong,” timpalnya.
Karenanya masih status sekolah dan dalam waktu dekat akan melaksanakan ujian pihak Dinas Pendidikan akan berusaha untuk melakukan komunikasi kepada pihak lelaki agar mau tetap melanjutkan sekolah . Begitu juga untuk yang perempuan diharapkan mau untuk melanjutkan sekolah mereka.
“Saya menyayangkan bisa terjadinya pernikahan di bawah umur ini karena selama ini Pemkab Lombok Barat sudah sangat gencar melakukan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan. Dimana sosialisasi sudah dilakukan dari tingkat atas hingga ke tingkat desa, tujuan utama untuk mencegah agar tidak terjadi pernikahan di bawah umur,” tandasnya.
Dia menegaskan konsekuensi terhadap para pihak yang terlibat dalam pernikahan inipun pihaknya menegaskan mengacu Perda PUP memang menekankan pencegahan dan imbauan namun diatur juga soal sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“F (17) masih duduk di kelas XI di salah satu SMK di Kecamatan Lingsar. Sementara istri keduanya M (17) masih sekolah di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sekotong,” timpalnya.
Karenanya masih status sekolah dan dalam waktu dekat akan melaksanakan ujian pihak Dinas Pendidikan akan berusaha untuk melakukan komunikasi kepada pihak lelaki agar mau tetap melanjutkan sekolah . Begitu juga untuk yang perempuan diharapkan mau untuk melanjutkan sekolah mereka.
“Saya menyayangkan bisa terjadinya pernikahan di bawah umur ini karena selama ini Pemkab Lombok Barat sudah sangat gencar melakukan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan. Dimana sosialisasi sudah dilakukan dari tingkat atas hingga ke tingkat desa, tujuan utama untuk mencegah agar tidak terjadi pernikahan di bawah umur,” tandasnya.
Dia menegaskan konsekuensi terhadap para pihak yang terlibat dalam pernikahan inipun pihaknya menegaskan mengacu Perda PUP memang menekankan pencegahan dan imbauan namun diatur juga soal sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
(sms)
Lihat Juga :