Pejantan Tangguh, Pelajar SMK di Lombok Barat Nikahi 2 Siswi Sekaligus
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 16:08 WIB
loading...
AZ (18) seorang pelajar SMK di Gerung, Lombok Barat menikahi dua siswi, F (17) yang tercatat sebagai siswi kelas XI salah satu SMK di Lingsar dan M (17) seorang siswi kelas XI Madrasah Aliyah. Foto iNews TV/Muzakir Z
A
A
A
LOMBOK BARAT - AZ (18) seorang pelajar SMK di Gerung, Lombok Barat menikahi dua siswi sekaligus, F (17) yang tercatat sebagai siswi kelas XI salah satu SMK di Lingsar dan M (17) seorang siswi kelas XI Madrasah Aliyah. Jarak pernikahan mereka berlangsung kurang dari sebulan, karena saat menikahi istri pertama dan kedua ini hanya beberapa pekan saja. Pernikahan dini ini dilangsungkan di salah satu madrasah di Desa Bugbug, Lingsar, Lombok Barat.
![Pejantan Tangguh, Pelajar SMK di Lombok Barat Nikahi 2 Siswi Sekaligus]()
Dari informasi yang dihimpun, pernikahan pertama AZ dengan siswa kelas XI SMK asal Kecamatan Lingsar berinisial F berlangsung September 2020 lalu. Dimana pernikahan ini dilangsungkan atas keinginan dari kedua belah pihak. (Baca: Cemburu, Wanita Ini Sayat Suami Siri dengan Pisau Cutter hingga Sekarat)
Selanjutnya pada 10 Oktober 2020, orang tua dari M salah seorang siswi di pondok pesantren di Kecamatan Sekotong mendatangi AZ dan meminta anaknya dinikahi. Sebab, mereka telah berpacaran selama tiga tahun. Lalu pada 12 Oktober lalu dilangsungkan pernikahan dengan istri keduanya yang masih berusia 17 tahun itu.
Hasbi orangtua mempelai laki-laki AZ mengatakan, pihaknya hanya pasrah karena memang hal itu sudah menjadi suratan takdir dari anaknya.Namun dirinya berharap pernikahan anaknya dengan kedua menantunya langeng-langgeng saja.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Barat M Jaelani mengatakan, kasus pernikahan dini ini pun menjadi perhatian dari KUA dan Kemenag Lombok Barat. (Bisa diklik: Kasus Penyekapan-Penganiayaan Polisi, Kabid Humas: Bakal Ada Tersangka Baru)
“Kita tidak menerbitkan buku nikah kepada pengantin kedua atau istri kedua karena terbentur aturan Undang-undang pernikahan. Namun pernikahan pertama dipastikan sesuai dengan aturan pernikahan yang berlaku di Indonesia,” kata Kakanmenag Lombok Barat M Jaelani.

Dari informasi yang dihimpun, pernikahan pertama AZ dengan siswa kelas XI SMK asal Kecamatan Lingsar berinisial F berlangsung September 2020 lalu. Dimana pernikahan ini dilangsungkan atas keinginan dari kedua belah pihak. (Baca: Cemburu, Wanita Ini Sayat Suami Siri dengan Pisau Cutter hingga Sekarat)
Selanjutnya pada 10 Oktober 2020, orang tua dari M salah seorang siswi di pondok pesantren di Kecamatan Sekotong mendatangi AZ dan meminta anaknya dinikahi. Sebab, mereka telah berpacaran selama tiga tahun. Lalu pada 12 Oktober lalu dilangsungkan pernikahan dengan istri keduanya yang masih berusia 17 tahun itu.
Hasbi orangtua mempelai laki-laki AZ mengatakan, pihaknya hanya pasrah karena memang hal itu sudah menjadi suratan takdir dari anaknya.Namun dirinya berharap pernikahan anaknya dengan kedua menantunya langeng-langgeng saja.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Barat M Jaelani mengatakan, kasus pernikahan dini ini pun menjadi perhatian dari KUA dan Kemenag Lombok Barat. (Bisa diklik: Kasus Penyekapan-Penganiayaan Polisi, Kabid Humas: Bakal Ada Tersangka Baru)
“Kita tidak menerbitkan buku nikah kepada pengantin kedua atau istri kedua karena terbentur aturan Undang-undang pernikahan. Namun pernikahan pertama dipastikan sesuai dengan aturan pernikahan yang berlaku di Indonesia,” kata Kakanmenag Lombok Barat M Jaelani.
Lihat Juga :