Tiga Tahun Anies, Begini Nasib Kampung Akuarium Jakut yang Digusur Ahok
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 13:48 WIB
loading...
A
A
A
"Kami memahami ada yang harus kita bersama patuhi. Tapi, bagaimana kami bertahan hidup bila direlokasi hingga 30 kilometer bila penghidupan kami di sini," kata Dharma, Jumat (16/10/2020).
Dibangunnya Kampung Akuarium juga menimbulkan pro kontra. Anggota DPRD DKI yang anti Anies menyebut kalau pembangunan buat wong cilik itu melanggar hukum yang ada. (Baca juga: 75 Tahun Indonesia Merdeka, Penataan Kampung Susun Akuarium Akhirnya Dimulai)
Bahkan, Ahok juga menyebut Anies melanggar hukum soal Kampung Akuarium. Sementara dalam presentasi webinar yang diselenggarakan melalui kanal Youtube RCUS Jakarta pada 15 Oktober 2020, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti menilai keinginan dari warga untuk mengelola Kampung Akuarium dalam bentuk koperasi dan bekerjasama dengan pemerintah merupakan inovasi yang menarik ditinjau melalui pelayanan publik juga hak asasi manusia.
Dia memulai presentasinya dengan memaparkan Pasal 28 H Ayat 1 dan 4, kemudian menjelaskan tanggung jawab hak atas perumahan dan permukiman yang layak adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Dia melihat hal-hal yang sudah dilakukan oleh warga Kampung Akuarium seperti berdiskusi dan berdialog dengan pihak pemerintah, dinas, dan sebagainya adalah perwujudan dari hak partisipasi dalam kebijakan perumahan.
Susi mendorong pemerintah untuk melakukan meaningful participation secara sungguh-sungguh agar hak konstitusional warga negara tidak terlanggar.
Dibangunnya Kampung Akuarium juga menimbulkan pro kontra. Anggota DPRD DKI yang anti Anies menyebut kalau pembangunan buat wong cilik itu melanggar hukum yang ada. (Baca juga: 75 Tahun Indonesia Merdeka, Penataan Kampung Susun Akuarium Akhirnya Dimulai)
Bahkan, Ahok juga menyebut Anies melanggar hukum soal Kampung Akuarium. Sementara dalam presentasi webinar yang diselenggarakan melalui kanal Youtube RCUS Jakarta pada 15 Oktober 2020, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti menilai keinginan dari warga untuk mengelola Kampung Akuarium dalam bentuk koperasi dan bekerjasama dengan pemerintah merupakan inovasi yang menarik ditinjau melalui pelayanan publik juga hak asasi manusia.
Dia memulai presentasinya dengan memaparkan Pasal 28 H Ayat 1 dan 4, kemudian menjelaskan tanggung jawab hak atas perumahan dan permukiman yang layak adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Dia melihat hal-hal yang sudah dilakukan oleh warga Kampung Akuarium seperti berdiskusi dan berdialog dengan pihak pemerintah, dinas, dan sebagainya adalah perwujudan dari hak partisipasi dalam kebijakan perumahan.
Susi mendorong pemerintah untuk melakukan meaningful participation secara sungguh-sungguh agar hak konstitusional warga negara tidak terlanggar.
Lihat Juga :