Dinilai Beri Manfaat untuk Daerah, Kepala Daerah Akan Sosialisasikan UU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
KENDARI - Sejumlah Kepala Daerah menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bermanfaat besar untuk daerah. Karenanya, mereka mendukung dan siap menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Dukungan datang dari Gubernur Sulawesi Tenggara , Ali Mazi, yang siap meluruskan isu-isu tidak benar yang selama ini telah beredar, diantaranya dia menerangkan bahwa dalam UU Cipta Kerja, ada 11 kluster isu terkait pembatasan kewenangan daerah.
“Jika dicermati, isu itu tidak berdasar, sebab kewenangan cipta kerja tidak seluruhnya berada di pusat. Kewenangan daerah juga ada,” ujarnya.
Sementara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan membentuk tim khusus untuk menelaah, memahami hingga menyosialisasikan UU Cipta Kerja ke masyarakat. (Baca: Ridwan Kamil: Penduduk Hampir 50 Juta Jiwa Idealnya Jabar Punya 40 Kabupaten/Kota)
"Pemprov akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisasikan UU Cipta Kerja," kata Khofifah.
Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dirinya akan membentuk tim sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat untuk menyosialisasikan Undang-undang yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober tersebut.
"Jadi tadi sepanjang empat jam dibahas sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja. Dari sudut pandang asbabun nuzul (asal usul), lahirnya undang-undang itu dari masalah keamanan, dari masalah lain-lain. Instruksinya adalah semua daerah aktif menyosialisasikan," ucapnya.
Sedangkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa setelah mendapatkan draf tersebut, dia langsung membagikannya pada organisasi buruh hingga rektor. (Bisa diklik: Diduga Positif Narkoba, Kapolres Kotawaringin Barat Dicopot)
"Hasilnya sudah dikirim semuanya, sekarang basis data itu dipakai pijakan sehingga nanti yang mau 'mereview' sudah ada bahannya," katanya.
Seperti diwartakan, Ganjar telah membuat posko dan membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja.
"Harapannya, posko ini dapat menyerap aspirasi dari masyarakat yang dapat disampaikan kepada pemerintah pusat. Tidak hanya buruh, tapi ini ada kepentingan pengusaha, masyarakat, akademisi, dan lainnya," ujarnya.
Dukungan juga datang dari Wakil Bupati Landak, Herculanus Heriadi, yang mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten Landak sangat menyambut baik arahan dari Pemerintah Pusat dan siap menindaklanjuti arahan terkait UU Cipta Kerja tersebut.
“Nantinya akan kita sosialisasikan tentang UU Cipta Kerja dengan sistem penyampaian melalui tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta lainnya supaya dapat menyebarluaskan substansi dari undangan-undang tersebut. Supaya masyarakat kita memahami dan mengerti akan Undang-undang Cipta Kerja ini,” tutur Herculanus Heriadi.
Hal tersebut disampaikan setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti oleh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, para Gubernur, Wali Kota/Bupati serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Se-Indonesia. Dalam Rakor itu dijelaskan secara detail pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja.
Rakor dibuka langsung Menko Polhukam Mahfud MD dan diikuti oleh Menteri Perekonomian Airlangga, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Abdul Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan Kapolri, dan Perwakilan Panglima TNI, Para Gubernur Se-Indonesia, dan Bupati/Wali Kota Se-Indonesia.
Dalam arahannya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa terkait unjuk rasa, tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja.
“Tugas kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan cara memberikan pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini, tentang materi-materi yang sebenarnya, dibandingkan dengan yang Hoax. Serta manfaat dari UU Cipta Kerja,” jelas Menko Polhukam Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian juga memberikan materi yang menjelaskan tentang spirit dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada Forkopimda.
"Sehingga memiliki kesamaan visi dan juga memiliki bahan untuk menentukan sikap. Kemudian juga mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, tapi juga langkah langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja,” ujar Mendagri.
Dukungan datang dari Gubernur Sulawesi Tenggara , Ali Mazi, yang siap meluruskan isu-isu tidak benar yang selama ini telah beredar, diantaranya dia menerangkan bahwa dalam UU Cipta Kerja, ada 11 kluster isu terkait pembatasan kewenangan daerah.
“Jika dicermati, isu itu tidak berdasar, sebab kewenangan cipta kerja tidak seluruhnya berada di pusat. Kewenangan daerah juga ada,” ujarnya.
Sementara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan membentuk tim khusus untuk menelaah, memahami hingga menyosialisasikan UU Cipta Kerja ke masyarakat. (Baca: Ridwan Kamil: Penduduk Hampir 50 Juta Jiwa Idealnya Jabar Punya 40 Kabupaten/Kota)
"Pemprov akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisasikan UU Cipta Kerja," kata Khofifah.
Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dirinya akan membentuk tim sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat untuk menyosialisasikan Undang-undang yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober tersebut.
"Jadi tadi sepanjang empat jam dibahas sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja. Dari sudut pandang asbabun nuzul (asal usul), lahirnya undang-undang itu dari masalah keamanan, dari masalah lain-lain. Instruksinya adalah semua daerah aktif menyosialisasikan," ucapnya.
Sedangkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa setelah mendapatkan draf tersebut, dia langsung membagikannya pada organisasi buruh hingga rektor. (Bisa diklik: Diduga Positif Narkoba, Kapolres Kotawaringin Barat Dicopot)
"Hasilnya sudah dikirim semuanya, sekarang basis data itu dipakai pijakan sehingga nanti yang mau 'mereview' sudah ada bahannya," katanya.
Seperti diwartakan, Ganjar telah membuat posko dan membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja.
"Harapannya, posko ini dapat menyerap aspirasi dari masyarakat yang dapat disampaikan kepada pemerintah pusat. Tidak hanya buruh, tapi ini ada kepentingan pengusaha, masyarakat, akademisi, dan lainnya," ujarnya.
Dukungan juga datang dari Wakil Bupati Landak, Herculanus Heriadi, yang mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten Landak sangat menyambut baik arahan dari Pemerintah Pusat dan siap menindaklanjuti arahan terkait UU Cipta Kerja tersebut.
“Nantinya akan kita sosialisasikan tentang UU Cipta Kerja dengan sistem penyampaian melalui tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta lainnya supaya dapat menyebarluaskan substansi dari undangan-undang tersebut. Supaya masyarakat kita memahami dan mengerti akan Undang-undang Cipta Kerja ini,” tutur Herculanus Heriadi.
Hal tersebut disampaikan setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti oleh Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, para Gubernur, Wali Kota/Bupati serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Se-Indonesia. Dalam Rakor itu dijelaskan secara detail pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja.
Rakor dibuka langsung Menko Polhukam Mahfud MD dan diikuti oleh Menteri Perekonomian Airlangga, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Abdul Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan Kapolri, dan Perwakilan Panglima TNI, Para Gubernur Se-Indonesia, dan Bupati/Wali Kota Se-Indonesia.
Dalam arahannya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa terkait unjuk rasa, tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja.
“Tugas kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan cara memberikan pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini, tentang materi-materi yang sebenarnya, dibandingkan dengan yang Hoax. Serta manfaat dari UU Cipta Kerja,” jelas Menko Polhukam Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian juga memberikan materi yang menjelaskan tentang spirit dan substansi dari UU Cipta Kerja kepada Forkopimda.
"Sehingga memiliki kesamaan visi dan juga memiliki bahan untuk menentukan sikap. Kemudian juga mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, tapi juga langkah langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja,” ujar Mendagri.
(sms)