Penggali Kubur Sambut Gembira Perda Penanggulangan Covid-19, Kenapa?
Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:43 WIB
loading...
Petugas memakamkan jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Foto: SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang akan disahkan pekan depan.
Beberapa hal akan diatur dalam perda tersebut, salah satunya terkait denda bagi warga yang menolak saat dilakukan tes swab dan mereka yang tidak menerima apabila anggota keluarga yang meninggal dunia harus dimakamkan melalui protokol kesehatan.
Salah satu penggali makam di TPU Pondok Ranggon, Nadi, mengatakan, dengan adanya perda itu secara tidak langsung memudahkan pekerjaan para penggali kubur. (Baca juga: Warga Jakarta Tolak Tes Swab Didenda Rp5 Juta, Ambil Paksa Jenazah Rp7,5 Juta)
"Selama ini belum ada yang seperti itu. Alhamdulillah semua mengikuti protabnya. Sempat enggak mau tapi akhirnya mau juga, karena pihak keluarga menyadiri hal itu," ujar Nadi saat dihubungi SINDOnews, Kamis (15/10/2020).
Melalui perda itu Nadi berharap ke depannya tidak ada lagi prasangka buruk dari pihak keluarga kepada para penggali makam yang bertugas di TPU Pondok Ranggon. Pasalnya, masih ada keluarga yang tidak terrima dengan prosesi pemakaman pasien Covid-19.
"Harapannya gini, jika sudah ada peraturan yang tegas, nah keluarga juga harus menyadari. Yang sering terjadi di sini, kami sebagai petugas itu kadang-kadang kami diomelin, ada yang bilang pemakamannya tidak manusiawi. Karena katanya banyak larangan, seperti tidak mendekati jenazah," katanya.
Beberapa hal akan diatur dalam perda tersebut, salah satunya terkait denda bagi warga yang menolak saat dilakukan tes swab dan mereka yang tidak menerima apabila anggota keluarga yang meninggal dunia harus dimakamkan melalui protokol kesehatan.
Salah satu penggali makam di TPU Pondok Ranggon, Nadi, mengatakan, dengan adanya perda itu secara tidak langsung memudahkan pekerjaan para penggali kubur. (Baca juga: Warga Jakarta Tolak Tes Swab Didenda Rp5 Juta, Ambil Paksa Jenazah Rp7,5 Juta)
"Selama ini belum ada yang seperti itu. Alhamdulillah semua mengikuti protabnya. Sempat enggak mau tapi akhirnya mau juga, karena pihak keluarga menyadiri hal itu," ujar Nadi saat dihubungi SINDOnews, Kamis (15/10/2020).
Melalui perda itu Nadi berharap ke depannya tidak ada lagi prasangka buruk dari pihak keluarga kepada para penggali makam yang bertugas di TPU Pondok Ranggon. Pasalnya, masih ada keluarga yang tidak terrima dengan prosesi pemakaman pasien Covid-19.
"Harapannya gini, jika sudah ada peraturan yang tegas, nah keluarga juga harus menyadari. Yang sering terjadi di sini, kami sebagai petugas itu kadang-kadang kami diomelin, ada yang bilang pemakamannya tidak manusiawi. Karena katanya banyak larangan, seperti tidak mendekati jenazah," katanya.
Lihat Juga :