Unggah Video Laka Lantas PJR Tol, Sopir Pikap Minta Maaf ke Polisi
Rabu, 14 Oktober 2020 - 20:07 WIB
loading...
Seorang pengemudi mobil pikap diperiksa polisi karena mengunggah dan mengomentari video kejadian kecelakaan. (Foto/Tangkapan Layar)
A
A
A
SIDOARJO - Hati- hati dan waspadalah jika mengunggah rekaman video di media sosial . Di Sidoarjo-JawaTimur, seorang pengemudi mobil pikap diperiksa polisi karena mengunggah dan mengomentari video kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Kecelakaan melibatkan sebuah mobil Patroli PJR Tol Jatim 2 yang ditabrak sebuah truk dari belakang akibat rem blong di KM 07/600 Surabaya.
Abdullah Affan, warga Desa Jekek-Nganjuk diperiksa polisi di Mako PJR Tol Jatim 2 di Waru-Sidoarjo karena mengunggah dan mengomentari video yang tidak sesuai kenyataan. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
Dalam video berdurasi 30 detik yang diunggah di salah satu medsos itu, pria yang berprofesi sebagai pengemudi sebuah pabrik kasur di Rungkut-Surabaya ini menuduh petugas PJR mengalami kecelakaan gara- gara menindak dirinya yang melanggar aturan lalu lintas di jalan tol.
Padahal realitanya, mobil unit patroli milik PJR Tol Jatim 2 itu mengalami kecelakaan setelah ditabrak sebuah truk dari arah belakang yang mengalami rem blong.
Dalam proses pemeriksaan itu, Abdullah Affan mengakui salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, yang ditulis melalui surat pernyataan bermeterai. (BACA JUGA: Peserta Demo Tolak UU Ciptaker Tak Mau Pulang, Polisi Tembakan Gas Air Mata)
Kecelakaan melibatkan sebuah mobil Patroli PJR Tol Jatim 2 yang ditabrak sebuah truk dari belakang akibat rem blong di KM 07/600 Surabaya.
Abdullah Affan, warga Desa Jekek-Nganjuk diperiksa polisi di Mako PJR Tol Jatim 2 di Waru-Sidoarjo karena mengunggah dan mengomentari video yang tidak sesuai kenyataan. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)

Dalam video berdurasi 30 detik yang diunggah di salah satu medsos itu, pria yang berprofesi sebagai pengemudi sebuah pabrik kasur di Rungkut-Surabaya ini menuduh petugas PJR mengalami kecelakaan gara- gara menindak dirinya yang melanggar aturan lalu lintas di jalan tol.
Padahal realitanya, mobil unit patroli milik PJR Tol Jatim 2 itu mengalami kecelakaan setelah ditabrak sebuah truk dari arah belakang yang mengalami rem blong.
Dalam proses pemeriksaan itu, Abdullah Affan mengakui salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, yang ditulis melalui surat pernyataan bermeterai. (BACA JUGA: Peserta Demo Tolak UU Ciptaker Tak Mau Pulang, Polisi Tembakan Gas Air Mata)
Lihat Juga :