Kakak Beradik asal Semarang Kompak Jualan Tembakau Gorila di Medsos
Rabu, 06 Mei 2020 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
"Dari AUS petugas juga mengamankan tembakau gorila 6.137,3 gram dan tembakau biasa 1.895 gram. Dari ARP mengamankan 40 gram tembakau gorila," kata Ary, Rabu (6/5/2020).
Ary menjelaskan, petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan, kedua tersangka mendapatkan tembakau gorila dari luar Jawa dengan harga Rp55 juta per kilogram. Penjualan dilakukan secara online melalui media sosial. Namun dalam menjualnya dicampur dengan tembakau Temanggung. Harganya Rp15 juta per kg.
Perbandingannya 1 kg tembakau gorila dicampur 3 kg tembakau Temanggung. Kemudian dikemas dalam paket bungkus kopi sachet ukuran 7 gram. Satu paketnya seharga Rp325.000. Setelah ada transaksi, pengambilannya dikirim ke alamat yang telah ditentukan penjual, pembeli tinggal mengambil barang itu atau dikirimlangsung ke alamat pembeli melalui jasa pengiriman barang.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU serta Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009, tentang Narkotika dan Permenkes No 5/2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancamanminimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
Ary menjelaskan, petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan, kedua tersangka mendapatkan tembakau gorila dari luar Jawa dengan harga Rp55 juta per kilogram. Penjualan dilakukan secara online melalui media sosial. Namun dalam menjualnya dicampur dengan tembakau Temanggung. Harganya Rp15 juta per kg.
Perbandingannya 1 kg tembakau gorila dicampur 3 kg tembakau Temanggung. Kemudian dikemas dalam paket bungkus kopi sachet ukuran 7 gram. Satu paketnya seharga Rp325.000. Setelah ada transaksi, pengambilannya dikirim ke alamat yang telah ditentukan penjual, pembeli tinggal mengambil barang itu atau dikirimlangsung ke alamat pembeli melalui jasa pengiriman barang.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU serta Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009, tentang Narkotika dan Permenkes No 5/2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancamanminimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
(abd)
Lihat Juga :