Ambil Handphone Teman, Pria Ini Diamankan Polisi
loading...
A
A
A
SLEMAN - Lelaki RS, 25, warga Bekasi, Jawa Barat yang kos di Panggungsari, Sariharjo, Ngaglik harus berurusan dengan yang berwajib, setelah mengambil handphone teman satu kos, Muhammad Firgan Birnu Mualana, 18 Rabu (7/10/2020) siang. Handphone itu diambil saat kamar temannya kosong.
Kapolsek Ngaglik, Sleman Kompol Tri Adi Sulistiya mengatakan kasus ini terungkap saat Muhammad Firgan Birnu Mualana, 18 yang tinggal di Panggungsari, Sariharjo, Ngaglik melaporkan handphone yang ditinggal di kamarnya saat dirinya pergi hilang, Rabu (7/10/2020). Ia mengetahui handphonenya hilang saat kembali ke kamar pada pukul 11.00 WIB sudah tidak ada ditempatnya. (Baca: Abang Dicokok Polisi Gegara Curi HP Milik Penjual Rokok di Makassar)
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang dikumpulkan mengarah kepada RZ yang tidak lain teman kos korban.
“Berbekal data itu, petugas berhasil mengidentifikasikan keberadaan pelaku dan menangkapnya, di Bekasi, Selasa (13/10/2020) dini hari pukul 02.15 WIB dan langsung membawanya ke Polsek Ngaglik untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Tri Adi, Rabu (14/10/2020)
Perugas masih mengembangkan perkara itu. Sebab dari keterangan, RZ mengambil hanpdhone berawal saat ke kamar kos Muhammad Firgan Birnu Mualana, untuk pamit kalau dirinya mau pergi dalam keadaan kosong. Saat itu melihat ada handphone di lantai kamar. (Baca: Penjaga Counter Nekat Curi Empat Handphone Untuk Judi Online)
Karena keadaan sepi, RZ mengambil handphone tersebut. Kemudian meninggalkan lokasi dan tidak kembali sampai diamankan polisi. “RZ untuk kasus ini dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” paparnya.
Kapolsek Ngaglik, Sleman Kompol Tri Adi Sulistiya mengatakan kasus ini terungkap saat Muhammad Firgan Birnu Mualana, 18 yang tinggal di Panggungsari, Sariharjo, Ngaglik melaporkan handphone yang ditinggal di kamarnya saat dirinya pergi hilang, Rabu (7/10/2020). Ia mengetahui handphonenya hilang saat kembali ke kamar pada pukul 11.00 WIB sudah tidak ada ditempatnya. (Baca: Abang Dicokok Polisi Gegara Curi HP Milik Penjual Rokok di Makassar)
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang dikumpulkan mengarah kepada RZ yang tidak lain teman kos korban.
“Berbekal data itu, petugas berhasil mengidentifikasikan keberadaan pelaku dan menangkapnya, di Bekasi, Selasa (13/10/2020) dini hari pukul 02.15 WIB dan langsung membawanya ke Polsek Ngaglik untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Tri Adi, Rabu (14/10/2020)
Perugas masih mengembangkan perkara itu. Sebab dari keterangan, RZ mengambil hanpdhone berawal saat ke kamar kos Muhammad Firgan Birnu Mualana, untuk pamit kalau dirinya mau pergi dalam keadaan kosong. Saat itu melihat ada handphone di lantai kamar. (Baca: Penjaga Counter Nekat Curi Empat Handphone Untuk Judi Online)
Karena keadaan sepi, RZ mengambil handphone tersebut. Kemudian meninggalkan lokasi dan tidak kembali sampai diamankan polisi. “RZ untuk kasus ini dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” paparnya.
(don)