Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti 347 Perkara yang Sudah Inkrah

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:01 WIB
loading...
Kejari Depok Musnahkan...
Foto Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah putus proses sidangnya. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah putus proses sidangnya. Tercatat ada 347 perkara memiliki ketetapan hukum atau inkrah dengan berbagai barang bukti. Dari ratusan kasus tersebut, mayoritas merupakan kasus narkoba.

“Perkara ini tadi yang kita musnahkan hari ini terdiri dari 347 perkara. Selama dua bulan saya di sini, 80% memang perkara narkoba,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro, Rabu (14/10/2020). (Baca juga; 2 Pekan Kampanye, Idris Klaim Sudah Hijaukan Tujuh Kecamatan di Depok )

Dari 80% kasus narkoba yang ada di Depok, didominasi oleh kasus ganja dan sabu-sabu. Sejumlah terdakwa pun divonis hukuman mati atas kasus narkoba yang menjerat mereka. “Sudah ada tiga terpidana mati kasus narkoba. Jadi yang sudah inkrah dua, yang satu masih menunggu upaya hukum,” tukasnya.

Dua dari tiga terpidana mati tersebut kini tinggal menunggu waktu eksekusi. “ Yang dua tinggal menunggu eksekusi untuk hukuman mati karena sudah tidak ada upaya hukum arti sudah berkekuatan hukum tetap tinggal eksekusinya kebijakan di level pusat, kapan dilaksanakannya masih menunggu,” ucapnya.

Kajari berharap agar kasus narkoba di Depok dapat ditekan. Dengan pemusnahan yang dilakukan kata dia, merupakan bukti kehadiran negara dalam penegakan hukum. (Baca juga; Wisma Makara UI Batal Jadi Tempat Isolasi Mandiri )

“Ini adalah bentuk atau merupakan tahap terakhir dalam proses penanganan perkara pidana. Semoga ini menjadi langkah yang baik, ke depan perkara-perkara yang terkait narkotika semakin menurun dan kalau menungkinkan bisa menghilang terutama di Depok ini,” harapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Rekomendasi
Video Latihan Lisa BLACKPINK...
Video Latihan Lisa BLACKPINK di Piala Dunia 2026 Viral, Bikin Fans Tak Sabar
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
Berita Terkini
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved