Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti 347 Perkara yang Sudah Inkrah

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:01 WIB
loading...
Kejari Depok Musnahkan...
Foto Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah putus proses sidangnya. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah putus proses sidangnya. Tercatat ada 347 perkara memiliki ketetapan hukum atau inkrah dengan berbagai barang bukti. Dari ratusan kasus tersebut, mayoritas merupakan kasus narkoba.

“Perkara ini tadi yang kita musnahkan hari ini terdiri dari 347 perkara. Selama dua bulan saya di sini, 80% memang perkara narkoba,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro, Rabu (14/10/2020). (Baca juga; 2 Pekan Kampanye, Idris Klaim Sudah Hijaukan Tujuh Kecamatan di Depok )

Dari 80% kasus narkoba yang ada di Depok, didominasi oleh kasus ganja dan sabu-sabu. Sejumlah terdakwa pun divonis hukuman mati atas kasus narkoba yang menjerat mereka. “Sudah ada tiga terpidana mati kasus narkoba. Jadi yang sudah inkrah dua, yang satu masih menunggu upaya hukum,” tukasnya.

Dua dari tiga terpidana mati tersebut kini tinggal menunggu waktu eksekusi. “ Yang dua tinggal menunggu eksekusi untuk hukuman mati karena sudah tidak ada upaya hukum arti sudah berkekuatan hukum tetap tinggal eksekusinya kebijakan di level pusat, kapan dilaksanakannya masih menunggu,” ucapnya.

Kajari berharap agar kasus narkoba di Depok dapat ditekan. Dengan pemusnahan yang dilakukan kata dia, merupakan bukti kehadiran negara dalam penegakan hukum. (Baca juga; Wisma Makara UI Batal Jadi Tempat Isolasi Mandiri )

“Ini adalah bentuk atau merupakan tahap terakhir dalam proses penanganan perkara pidana. Semoga ini menjadi langkah yang baik, ke depan perkara-perkara yang terkait narkotika semakin menurun dan kalau menungkinkan bisa menghilang terutama di Depok ini,” harapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Rekomendasi
UBM Luncurkan AI Tutor...
UBM Luncurkan AI Tutor Terintegrasi dengan Kurikulum OBE Pertama di Indonesia
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Kontroversi Wilton Sampaio:...
Kontroversi Wilton Sampaio: Wasit Brasil yang Keluarkan 3 Kartu Merah
Berita Terkini
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved