Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti 347 Perkara yang Sudah Inkrah

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:01 WIB
loading...
Kejari Depok Musnahkan...
Foto Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah putus proses sidangnya. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah putus proses sidangnya. Tercatat ada 347 perkara memiliki ketetapan hukum atau inkrah dengan berbagai barang bukti. Dari ratusan kasus tersebut, mayoritas merupakan kasus narkoba.

“Perkara ini tadi yang kita musnahkan hari ini terdiri dari 347 perkara. Selama dua bulan saya di sini, 80% memang perkara narkoba,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro, Rabu (14/10/2020). (Baca juga; 2 Pekan Kampanye, Idris Klaim Sudah Hijaukan Tujuh Kecamatan di Depok )

Dari 80% kasus narkoba yang ada di Depok, didominasi oleh kasus ganja dan sabu-sabu. Sejumlah terdakwa pun divonis hukuman mati atas kasus narkoba yang menjerat mereka. “Sudah ada tiga terpidana mati kasus narkoba. Jadi yang sudah inkrah dua, yang satu masih menunggu upaya hukum,” tukasnya.

Dua dari tiga terpidana mati tersebut kini tinggal menunggu waktu eksekusi. “ Yang dua tinggal menunggu eksekusi untuk hukuman mati karena sudah tidak ada upaya hukum arti sudah berkekuatan hukum tetap tinggal eksekusinya kebijakan di level pusat, kapan dilaksanakannya masih menunggu,” ucapnya.

Kajari berharap agar kasus narkoba di Depok dapat ditekan. Dengan pemusnahan yang dilakukan kata dia, merupakan bukti kehadiran negara dalam penegakan hukum. (Baca juga; Wisma Makara UI Batal Jadi Tempat Isolasi Mandiri )

“Ini adalah bentuk atau merupakan tahap terakhir dalam proses penanganan perkara pidana. Semoga ini menjadi langkah yang baik, ke depan perkara-perkara yang terkait narkotika semakin menurun dan kalau menungkinkan bisa menghilang terutama di Depok ini,” harapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Rekomendasi
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved