Ingin Aman Melewati Pintu Perlintasan KA, Perhatikan Hal Berikut
Rabu, 14 Oktober 2020 - 09:13 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan, pintu perlintasan kereta api (KA) berfungsi mengamankan perjalanan KA agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menerangkan, perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. “Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tegas Krisbiyantoro, Rabu (14/10/2020).
(Baca juga: Rawan Kecelakaan, Daop 4 Semarang Tutup 159 Perlintasan Sebidang Liar )
Ia menambahkan, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
“Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api,” tegasnya.
Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menerangkan, perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. “Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tegas Krisbiyantoro, Rabu (14/10/2020).
(Baca juga: Rawan Kecelakaan, Daop 4 Semarang Tutup 159 Perlintasan Sebidang Liar )
Ia menambahkan, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
“Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api,” tegasnya.
Lihat Juga :