Pedagang Tak Keberatan Pasar Kemiri Muka Beji Dieksekusi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 05:27 WIB
loading...
Pedagang Tak Keberatan...
Pedagang Pasar Kemiri Muka Beji, Depok menanti kepastian eksekusi dan renovasi pasar oleh PT Petamburan Jaya Raya (PJR). Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pedagang Pasar Kemiri Muka Beji, Depok menanti kepastian eksekusi dan renovasi pasar oleh PT Petamburan Jaya Raya (PJR).

“Kami para pedagang Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji merasa sudah sadar bahwa lahan Pasar Kemirimuka milik PT Petamburan Jaya Raya sesuai keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok,” kata Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok Yaya Barhaya, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Pemkot Depok Terancam Kena Penalti soal Pasar Kemiri Muka)

Dia mengatakan para pedagang mematuhi penuh akan putusan lembaga negara yang memenangkan PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemenang lahan Pasar Kemirimuka dengan putusan inkrah. Dalam proses gugatan, PT Petamburan Jaya Raya sudah menang 10 kali di persidangan dan putusan inkrah tiga kali. “Jadi sudah jelas bahwa yang berhak memiliki lahan Pasar Kemirimuka adalah PT Petamburan Jaya Raya karena mereka sudah menang di Pengadilan Negeri Kota Depok secara inkrah,” tukasnya.

Dikatakan dia tidak ada pedagang yang melakukan penolakan eksekusi pasar. Justru pedagang meminta agar proses itu dilakukan secepatnya. Pedagang pun mengaku tidak keberatan jika Pasar Kemiri Muka dikelola oleh PT PJR. “Untuk sepatutnya kami minta kepada PN Depok untuk segera melakukan pembacaan deklarasi eksekusi di lokasi Pasar Kemirimuka,” tukasnya. (Baca juga: Spanduk Bernada Provokasi di Pasar Kemiri Muka Bikin Resah Pedagang)

Yaya menuturkan, Pengadilan Negeri Depok harus menegakkan hukum. Pedagang tidak akan keberatan atas pembacaan deklarasi eksekusi tanpa pengosongan dan pembongkaran. “Kami pedagang tetap bisa berjualan lebih baik PT PJR telah membuat pernyataan di depan para perdagang,” katanya.

Jika PN Depok melakukan deklarasi eksekusi maka dengan cepatnya Pasar Kemiri Muka bisa direvatilasi sehingga pasar Kemiri Muka menjadi aman nyaman dan menjadi pasar modern. Yaya menambahkan perlawanan (Derden Verzet) telah memperoleh Putusan dari PN Depok pada 12 November 2018 yang kembali menguatkan posisi kliennya PT Petamburan Jaya Raya. Pascakalah dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) soal kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka Depok dengan PT Petambuatan Jaya Raya (PJR), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai menolak eksekusi yang hendak dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

MA dalam putusannya menetapkan sah hak guna bangunan (HGB) Pasar Kemiri Muka Depok seluas sekitar 2,8 hektare milik PT PJR sejak 1988. Dia mengatakan gugatan hanya mengulur-ulur waktu agar pelaksanaan eksekusi ditunda dan berharap gagal, padahal aturan hukum sudah jelas bahwa tidak ada yang dapat menunda suatu eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan secepatnya. “Kami para pedagang berharap kepada Pemerintah Kota Depok sepatutnya mendengarkan apa yang diinginkan oleh para pedagang, dengan mematuhi aturan putusan Lembaga Negara yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Rekomendasi
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved