Kedudukan Jaksa di Pemerintahan Harus Diperkuat
Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:19 WIB
loading...
A
A
A
"Misalnya terhadap perkara Tipikor yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun terhadap pelaku tindak pidana dalam lingkungan peradilan militer yang dilakukan oleh Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Tentara Nasional Indonesia," tuturnya.
Padahal dalam Pasal 11 Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa menyatakan, Jaksa harus melakukan peran aktif dalam proses penanganan perkara pidana. Termasuk melakukan penuntutan dan jika diizinkan oleh hukum atau sesuai dengan kebiasaan setempat, berperan aktif dalam penyidikan, pengawasan terhadap keabsahan penyidikan tersebut, mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dan menjalankan fungsi lain sebagai wakil kepentingan umum.(BACA JUGA: Dorna Sports Siapkan Kalender Normal di MotoGP 2021)
"Kalimat 'Jaksa melakukan penuntutan' harus dimaknai sebagai implementasi dari prinsip penuntut umum tunggal (single prosecution system) dalam sistem peradilan pidana," tuturnya.
Maka apabila RUU Kejaksaan menjadi UU Kejaksaan yang baru, para pencari keadilan akan meletakkan tumpuan keadilan pada Jaksa.
"Sehingga proses penuntutan yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi akan optimal mewujudkan kebenaran material (substantial truth) dan keadilan," pungkasnya. (BACA JUGA: Sidang Jerinx, Saksi Sebut Unggahan 'IDI Kacung WHO' Lemahkan Dokter)
Padahal dalam Pasal 11 Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa menyatakan, Jaksa harus melakukan peran aktif dalam proses penanganan perkara pidana. Termasuk melakukan penuntutan dan jika diizinkan oleh hukum atau sesuai dengan kebiasaan setempat, berperan aktif dalam penyidikan, pengawasan terhadap keabsahan penyidikan tersebut, mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dan menjalankan fungsi lain sebagai wakil kepentingan umum.(BACA JUGA: Dorna Sports Siapkan Kalender Normal di MotoGP 2021)
"Kalimat 'Jaksa melakukan penuntutan' harus dimaknai sebagai implementasi dari prinsip penuntut umum tunggal (single prosecution system) dalam sistem peradilan pidana," tuturnya.
Maka apabila RUU Kejaksaan menjadi UU Kejaksaan yang baru, para pencari keadilan akan meletakkan tumpuan keadilan pada Jaksa.
"Sehingga proses penuntutan yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi akan optimal mewujudkan kebenaran material (substantial truth) dan keadilan," pungkasnya. (BACA JUGA: Sidang Jerinx, Saksi Sebut Unggahan 'IDI Kacung WHO' Lemahkan Dokter)
(vit)