Kedudukan Jaksa di Pemerintahan Harus Diperkuat

Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:19 WIB
loading...
Kedudukan Jaksa di Pemerintahan...
Perlu adanya penguatan kedudukan jaksa dalam sistem pemerintahan. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
BOGOR - Kebijakan politik yang tempuh DPR dengan melakukan revisi terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan disambut baik para pakar hukum, praktisi hukum, akademisi dan lapisan masyarakat.

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr Suparji Ahmad SH MH,menilai perlu adanya penguatan kedudukan jaksa dalam sistem pemerintahan, yaitu menempatkan jabatan jaksa sebagai kekhususan di dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Karakteristik Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa sebagai suatu profesi harus diwadahi dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus," ujar Suparji Ahmad dalam keterangan tertulisnya di Bogor, Selasa (13/10/2020). (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)

Menurut Suparji Ahmad, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, posisi Kejaksaan adalah sebagai penuntut umum tunggal (single prosecution system) maupun sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).

Nah, dalam perkembangannya semakin terabaikan, mengingat ada beberapa lembaga lain yang juga melaksanakan fungsi penuntutan dan eksekusi tetapi tidak dikendalikan oleh Jaksa Agung.

"Misalnya terhadap perkara Tipikor yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun terhadap pelaku tindak pidana dalam lingkungan peradilan militer yang dilakukan oleh Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Tentara Nasional Indonesia," tuturnya.

Padahal dalam Pasal 11 Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa menyatakan, Jaksa harus melakukan peran aktif dalam proses penanganan perkara pidana. Termasuk melakukan penuntutan dan jika diizinkan oleh hukum atau sesuai dengan kebiasaan setempat, berperan aktif dalam penyidikan, pengawasan terhadap keabsahan penyidikan tersebut, mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dan menjalankan fungsi lain sebagai wakil kepentingan umum.(BACA JUGA: Dorna Sports Siapkan Kalender Normal di MotoGP 2021)

"Kalimat 'Jaksa melakukan penuntutan' harus dimaknai sebagai implementasi dari prinsip penuntut umum tunggal (single prosecution system) dalam sistem peradilan pidana," tuturnya.

Maka apabila RUU Kejaksaan menjadi UU Kejaksaan yang baru, para pencari keadilan akan meletakkan tumpuan keadilan pada Jaksa.

"Sehingga proses penuntutan yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi akan optimal mewujudkan kebenaran material (substantial truth) dan keadilan," pungkasnya. (BACA JUGA: Sidang Jerinx, Saksi Sebut Unggahan 'IDI Kacung WHO' Lemahkan Dokter)
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)