Kedudukan Jaksa di Pemerintahan Harus Diperkuat
Selasa, 13 Oktober 2020 - 14:19 WIB
loading...
Perlu adanya penguatan kedudukan jaksa dalam sistem pemerintahan. (Foto/SINDOnews/Dok)
A
A
A
BOGOR - Kebijakan politik yang tempuh DPR dengan melakukan revisi terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan disambut baik para pakar hukum, praktisi hukum, akademisi dan lapisan masyarakat.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr Suparji Ahmad SH MH,menilai perlu adanya penguatan kedudukan jaksa dalam sistem pemerintahan, yaitu menempatkan jabatan jaksa sebagai kekhususan di dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karakteristik Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa sebagai suatu profesi harus diwadahi dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus," ujar Suparji Ahmad dalam keterangan tertulisnya di Bogor, Selasa (13/10/2020). (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
Menurut Suparji Ahmad, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, posisi Kejaksaan adalah sebagai penuntut umum tunggal (single prosecution system) maupun sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).
Nah, dalam perkembangannya semakin terabaikan, mengingat ada beberapa lembaga lain yang juga melaksanakan fungsi penuntutan dan eksekusi tetapi tidak dikendalikan oleh Jaksa Agung.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr Suparji Ahmad SH MH,menilai perlu adanya penguatan kedudukan jaksa dalam sistem pemerintahan, yaitu menempatkan jabatan jaksa sebagai kekhususan di dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Karakteristik Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa sebagai suatu profesi harus diwadahi dalam suatu bentuk pengaturan kepegawaian secara khusus," ujar Suparji Ahmad dalam keterangan tertulisnya di Bogor, Selasa (13/10/2020). (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)
Menurut Suparji Ahmad, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, posisi Kejaksaan adalah sebagai penuntut umum tunggal (single prosecution system) maupun sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).
Nah, dalam perkembangannya semakin terabaikan, mengingat ada beberapa lembaga lain yang juga melaksanakan fungsi penuntutan dan eksekusi tetapi tidak dikendalikan oleh Jaksa Agung.