Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Ditahan
Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:13 WIB
loading...
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang Agus Budiyanto. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menahan Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah Endar Susilo atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian sekira Rp500 juta, Selasa (13/10/2020).
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Semarang Agus Budiyanto menjelaskan, penyidikan kasus tersangka didasarkan pada laporan Polisi dengan Nomor LP/B/166/IV/2018/JATENG/DITKRIMUM/ tanggal 7 April 2018 atas nama pelapor Andi Setyawan.
Kini tersangka ditahan di Polsek Ungaran dengan status tahanan titipan Kejari Kabupaten Semarang. Adapun barang bukti yang diamankan penyidik, yakni kwitansi Rp500 juta, surat saham, bukti setor bank.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," katanya, Selasa (13/10/2020).
Dia mengatakan, tersangka dititipkan di ruang tahanan Polsek Ungaran lantaran Kejari Kabupaten Semarang tidak memiliki ruang tahanan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Semarang Agus Budiyanto menjelaskan, penyidikan kasus tersangka didasarkan pada laporan Polisi dengan Nomor LP/B/166/IV/2018/JATENG/DITKRIMUM/ tanggal 7 April 2018 atas nama pelapor Andi Setyawan.
Kini tersangka ditahan di Polsek Ungaran dengan status tahanan titipan Kejari Kabupaten Semarang. Adapun barang bukti yang diamankan penyidik, yakni kwitansi Rp500 juta, surat saham, bukti setor bank.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," katanya, Selasa (13/10/2020).
Dia mengatakan, tersangka dititipkan di ruang tahanan Polsek Ungaran lantaran Kejari Kabupaten Semarang tidak memiliki ruang tahanan.
Lihat Juga :