Jakarta PSBB Transisi, DPRD Minta Sosialisasi Protokol Kesehatan Lebih Masif dan Fokus

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:30 WIB
loading...
A A A
Senada dengan hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Beleid ini diteken pada 9 Oktober 2020.

Dalam salinan Pergub 101/2020, pelaku usaha, penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri, perhotelan/penginap lain yang sejenis, dan tempat wisata wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Perlindungan kesehatan dimaksud yakni dengan membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat tersebut yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian kesehatan dan petugas kesehatan. Itu harus dibuktikan dengan Surat Keputusan dari pimpinan.

Secara umum, sektor yang sudah dibuka tersebut wajib memperbaharui perkembangan informasi Covid-19 dan melaporkannya secara tertulis kepada Pemprov DKI. Kemudian wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan untuk kebutuhan penyelidikan epidemiologi. Lalu protokol kesehatan inti seperti menjaga jarak aman, pembatasan kapasitas, penyediaan sarana cuci tangan, dan wajib masker berjalan sebagaimana telah dilakukan sebelumnya.

Pelaku usaha, penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata tidak melaksanakan ketentuan itu maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam.

Bila sektor tersebut mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan sebagaimana dimaksud maka akan diberikan sanksi denda administratif dengan ketentuan apabila pelanggaran berulang satu kali maka didenda Rp50 juta, berulang dua kali dendanya Rp100 juta, dan berulang tiga kali dan seterusnya dendanya Rp150 juta.

Apabila sektor tersebut tidak membayar denda dalam waktu paling lama tujuh hari, maka dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda tersebut.

Pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda dilaksanakan oleh Disnakertrans untuk tempat kerja, Satpol PP untuk perkantoran, tempat usaha dan tempat industri, dan Dinas Parekraf untuk perhotelan/penginapan lain atau tempat wisata. Kesemuanya dilakukan dengan pendampingan dari unsur kepolisian, dan atau TNI.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPRD DKI Brando...
Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal saat Acara Halalbihalal
Warga Keluhkan Kelangkaan...
Warga Keluhkan Kelangkaan Elpiji 3 Kg, DPRD Desak Pemprov DKI Atur Kuota
Legislator DPRD Jakarta...
Legislator DPRD Jakarta Apresiasi Kinerja 100 Hari Program Pemerintah Prabowo
Rekomendasi
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved