Jakarta PSBB Transisi, DPRD Minta Sosialisasi Protokol Kesehatan Lebih Masif dan Fokus

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:30 WIB
loading...
Jakarta PSBB Transisi,...
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap, dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi, dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Menanggapi keputusan tersebut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mengatakan, dengan diberlakukan kembali PSBB Transisi di Jakarta,Pemprov DKI Jakarta harus lebih masif dan fokus dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19.

"Hasil temuan saya di masyarakat, masih banyak yang tidak tahu apa itu Covid-19, akibatnya, serta cara pencegahannya," ujar Kenneth dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020). (Baca juga: Tetap Jaga Protokol Kesehatan di Masa PSBB Transisi )

Menurut pria yang kerap disapa Kent itu,sangat berbahaya jika Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan sosialisasi yang masif kepada warga tentang bahaya Covid-19, dan cara melaksanakan protokol kesehatan yang baik dan benar.

"Intinya semangat Pemprov DKI harus ditekankan kepada semangat untuk sosialisasi, dan edukasi tentang bahaya Covid-19, serta cara pencegahannya dibandingkan semangat untuk memberikan sanksi kepada masyarakat Jakarta," ketus Kent.

Kent menegaskan bahwa PSBB Transisi tidak bermakna melonggarkan protokol kesehatan Covid-19, akan tetapi harus lebih disiplin dalam menjalankannya.

"Jadi jangan salah persepsi soal kelonggaran menarik rem darurat beralih ke PSBB Transisi. Seharusnya Masyarakat harus lebih sadar, dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di DKI Jakarta," tegasnya. (Baca juga: PSBB Transisi, MPR Minta Masyarakat Lebih Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan)

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melonggarkan rem darurat PSBB. Sejumlah fasilitas umum yang semula tidak diizinkan beroperasi, kini mulai diberi kelonggaran. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengelola fasilitas umum, seperti restoran, kafe, perkantoran, tempat olahraga, hingga masjid, untuk dapat beroperasi kembali.

"Jadi jangan sampai semuanya sampai kecolongan dalam penerapan PSBB Transisi ini, sehingga muncul kembali perilaku masyarakat yakni berkumpul di keramaian, dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga menimbulkan klaster baru," sambung Kent.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPRD DKI Brando...
Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal saat Acara Halalbihalal
Warga Keluhkan Kelangkaan...
Warga Keluhkan Kelangkaan Elpiji 3 Kg, DPRD Desak Pemprov DKI Atur Kuota
Legislator DPRD Jakarta...
Legislator DPRD Jakarta Apresiasi Kinerja 100 Hari Program Pemerintah Prabowo
Rekomendasi
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Gempa Guncang Filipina,...
Gempa Guncang Filipina, 15 Orang Tewas
Berita Terkini
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Infografis
Perbandingan Jet Tempur...
Perbandingan Jet Tempur J-15 China dan F-15 Jepang, Mana Lebih Hebat?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved