Begini Tahapan untuk Pengelola Bioskop agar Bisa Putar Film

Senin, 12 Oktober 2020 - 16:23 WIB
loading...
Begini Tahapan untuk...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengelola bioskop diminta menyerahkan proposal perizinan operasional apabila mau beroperasi pada masa PSBB transisi. Proposal tersebut berisi sejumlah penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, untuk membuka kembali bioskop di tengah masa PSBB transisi, pengelola bioskop harus menjalani sejumlah prosedur dan ketentuan wajib.

"Tahap awal pengelola harus mengajukan proposal pembukaan bioskop. Di dalamnya berisi protokol kesehatan Covid-19," ujar Bambang, Senin (12/10/2020).
(Baca juga: Resepsi Pernikahan Dilarang saat PSBB Transisi, Kalau Akad Nikah Boleh)

Setelah proposal diterima, Dinas Parekraf DKI bakal membentuk tim termasuk tim dari Dinas Kesehatan untuk mendengarkan presentasi dari pengelola terkait penerapan protokol kesehatan di bioskop.

Apabila dalam presentasi masih ada hal-hal yang dirasa kurang, tim akan memberi masukan untuk perbaikan protokol kesehatan. Kemudian tim ini akan terjun ke lapangan untuk melihat kondisi bioskop.

"Tim gabungan akan mereview apa yang dipaparkan sudah sesuai atau belum. Kalau belum sesuai maka akan dikasihkan masukan-masukan, ini ditambah kurang, kalau sudah ya oke. Tim akan melakukan survei atau kunjungan ke lokasi yang akan dibuka," jelas Bambang.

Selanjutnya, tim akan melakukan simulasi dan dilanjutkan dengan rapat gabungan yang terdiri dari Dinas Parekraf, tim Dinas Kesehatan, serta pengelola bioskop untuk mengambil kesimpulan. (Baca juga: Diperbolehkan Beroperasi pada PSBB Transisi, Pengelola Bioskop Kok Malah Sedih)

"Kalau kesimpulannya oke, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat kepala Dinas Parekraf bahwa manajemen boleh membuka usahanya," kata Bambang.

Untuk mempersingkat waktu kerja, satu manajemen bioskop hanya mengajukan satu proposal walaupun jumlah bioskop lebih dari satu.

Mulai hari ini Senin (12/10/2020) pengelola bioskop sudah bisa mengajukan proposal. "Nah, yang ngajuin misal XXI di Jakarta katakan ada 10. Nanti 10, 10-nya boleh buka, tapi yang mengajukan cukup satu manajemen," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Saat Messi Bersinar,...
Saat Messi Bersinar, Ronaldo Justru Tenggelam
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved