Melanggar Ketentuan, APK Bergambar Paslon di Pilwalkot Solo Ditertibkan
Senin, 12 Oktober 2020 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
Hasil penertiban akan menjadi evaluasi bersama untuk melanjutkan penertiban pada hari berikutnya. Dalam penertiban, APK banyak ditemui pemasangan di luar ketentuan, seperti terpasang di pohon, tiang listrik, melintang jalan hingga di white area. (Baca juga: Jaga Roda Perekonomian saat Pandemi, Kustini Gulirkan Program Pelatihan)
Tim menertibkan seluruh APK yang melanggar mayoritas berjenis baliho dan spanduk. APK sepenuhnya akan disimpan di kantor Satpol PP untuk dilakukan penghitungan.
Jumlah APK yang ditertibkan mencapai ratusan, baik dari pasangan calon (paslon) Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa maupun paslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo. (Baca juga: Jelang Pilbup Semarang 2020, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman Data E-KTP)
“Penertiban dilakukan karena tidak sesuai ketentuan dan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo Nomor 2 Tahun 2009. Perwali itu mengatur tentang zona terlarang pemasangan atribut parpol dan ormas,” kata Kepala Satpol PP Arif Darmawan.
Tim menertibkan seluruh APK yang melanggar mayoritas berjenis baliho dan spanduk. APK sepenuhnya akan disimpan di kantor Satpol PP untuk dilakukan penghitungan.
Jumlah APK yang ditertibkan mencapai ratusan, baik dari pasangan calon (paslon) Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa maupun paslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo. (Baca juga: Jelang Pilbup Semarang 2020, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman Data E-KTP)
“Penertiban dilakukan karena tidak sesuai ketentuan dan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo Nomor 2 Tahun 2009. Perwali itu mengatur tentang zona terlarang pemasangan atribut parpol dan ormas,” kata Kepala Satpol PP Arif Darmawan.
(boy)
Lihat Juga :