Melanggar Ketentuan, APK Bergambar Paslon di Pilwalkot Solo Ditertibkan

Senin, 12 Oktober 2020 - 14:00 WIB
loading...
A A A
Hasil penertiban akan menjadi evaluasi bersama untuk melanjutkan penertiban pada hari berikutnya. Dalam penertiban, APK banyak ditemui pemasangan di luar ketentuan, seperti terpasang di pohon, tiang listrik, melintang jalan hingga di white area. (Baca juga: Jaga Roda Perekonomian saat Pandemi, Kustini Gulirkan Program Pelatihan)

Tim menertibkan seluruh APK yang melanggar mayoritas berjenis baliho dan spanduk. APK sepenuhnya akan disimpan di kantor Satpol PP untuk dilakukan penghitungan.

Jumlah APK yang ditertibkan mencapai ratusan, baik dari pasangan calon (paslon) Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa maupun paslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo. (Baca juga: Jelang Pilbup Semarang 2020, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman Data E-KTP)

“Penertiban dilakukan karena tidak sesuai ketentuan dan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo Nomor 2 Tahun 2009. Perwali itu mengatur tentang zona terlarang pemasangan atribut parpol dan ormas,” kata Kepala Satpol PP Arif Darmawan.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Hasil Hitung KPU, Jagoan...
Hasil Hitung KPU, Jagoan Partai Perindo Hasbi-Amir Menang di Pilkada Lebak 2024
Picu Polemik di Pilkada...
Picu Polemik di Pilkada 2024, Pemerintah Diminta Atasi Tapal Batas Muba dan Muratara
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Rekomendasi
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved