Melanggar Ketentuan, APK Bergambar Paslon di Pilwalkot Solo Ditertibkan

Senin, 12 Oktober 2020 - 14:00 WIB
loading...
Melanggar Ketentuan,...
Satpol PP saat menertibkan APK yang melanggar ketentuan di Kota Solo, Senin (12/10/2020). Foto/Ist
A A A
SOLO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Solo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak dipasang sesuai ketentuan, Senin (12/10/2020).

Anggota Bawaslu Solo Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Muttaqin mengatakan, petugas Satpol PP menurunkan APK yang sebelumnya direkomendasikan melanggar oleh Bawaslu. Penertiban menyasar APK yang terpasang di jalan jalan protokol di lima kecamatan.

“Petugas Satpol PP didampingi segenap panitia pengawas pemilihan tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan sebagai penunjuk jalan lokasi APK yang melanggar,” katanya.

Penertiban akan dilaksanakan dalam dua sesi yakni tanggal 12 Oktober 2020 dan 14 Oktober 2020. Untuk sesi pertama rute yang diambil merupakan rute jalan besar atau jalan protokol di 5 Kecamatan.

Sementara untuk sesi kedua tanggal 14 Oktober akan mengambil rute berbeda yakni jalan yang lebih kecil di wilayah Solo.

“Hari ini kami dibagi dalam dua tim, yakni tim utara dan tim selatan untuk melakukan penertiban APK di 5 kecamatan,” terangnya.

Melanggar Ketentuan, APK Bergambar Paslon di Pilwalkot Solo Ditertibkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Hasil Hitung KPU, Jagoan...
Hasil Hitung KPU, Jagoan Partai Perindo Hasbi-Amir Menang di Pilkada Lebak 2024
Picu Polemik di Pilkada...
Picu Polemik di Pilkada 2024, Pemerintah Diminta Atasi Tapal Batas Muba dan Muratara
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Rekomendasi
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved