Melanggar Ketentuan, APK Bergambar Paslon di Pilwalkot Solo Ditertibkan

Senin, 12 Oktober 2020 - 14:00 WIB
loading...
Melanggar Ketentuan,...
Satpol PP saat menertibkan APK yang melanggar ketentuan di Kota Solo, Senin (12/10/2020). Foto/Ist
A A A
SOLO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Solo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak dipasang sesuai ketentuan, Senin (12/10/2020).

Anggota Bawaslu Solo Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Muttaqin mengatakan, petugas Satpol PP menurunkan APK yang sebelumnya direkomendasikan melanggar oleh Bawaslu. Penertiban menyasar APK yang terpasang di jalan jalan protokol di lima kecamatan.

“Petugas Satpol PP didampingi segenap panitia pengawas pemilihan tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan sebagai penunjuk jalan lokasi APK yang melanggar,” katanya.

Penertiban akan dilaksanakan dalam dua sesi yakni tanggal 12 Oktober 2020 dan 14 Oktober 2020. Untuk sesi pertama rute yang diambil merupakan rute jalan besar atau jalan protokol di 5 Kecamatan.

Sementara untuk sesi kedua tanggal 14 Oktober akan mengambil rute berbeda yakni jalan yang lebih kecil di wilayah Solo.

“Hari ini kami dibagi dalam dua tim, yakni tim utara dan tim selatan untuk melakukan penertiban APK di 5 kecamatan,” terangnya.

Melanggar Ketentuan, APK Bergambar Paslon di Pilwalkot Solo Ditertibkan


Hasil penertiban akan menjadi evaluasi bersama untuk melanjutkan penertiban pada hari berikutnya. Dalam penertiban, APK banyak ditemui pemasangan di luar ketentuan, seperti terpasang di pohon, tiang listrik, melintang jalan hingga di white area. (Baca juga: Jaga Roda Perekonomian saat Pandemi, Kustini Gulirkan Program Pelatihan)

Tim menertibkan seluruh APK yang melanggar mayoritas berjenis baliho dan spanduk. APK sepenuhnya akan disimpan di kantor Satpol PP untuk dilakukan penghitungan.

Jumlah APK yang ditertibkan mencapai ratusan, baik dari pasangan calon (paslon) Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa maupun paslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo. (Baca juga: Jelang Pilbup Semarang 2020, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman Data E-KTP)

“Penertiban dilakukan karena tidak sesuai ketentuan dan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo Nomor 2 Tahun 2009. Perwali itu mengatur tentang zona terlarang pemasangan atribut parpol dan ormas,” kata Kepala Satpol PP Arif Darmawan.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2075 seconds (0.1#10.140)