Pergub DKI Soal PSBB Transisi Terbaru Tidak Mengatur Operasi Yustisi Masker

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:26 WIB
loading...
A A A
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.

Apabila tidak tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut: pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000; pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000; dan pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000.

Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

"Pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda administratif dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk tempat kerja; Satpol PP untuk perkantoran, tempat usaha dan tempat industri; dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian, dan/atau TNI," bunyi kutipan Pergub tersebut.

Dalam Pergub tersebut tidak ada operasi yustisi yang sebelumnya dilakukan pada masa PSBB ketat. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin hingga berita ini diturunkan belum merespons terkait masih berlaku atau tidaknya operasi yustisi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
Cing Abdel Sudah Ikhlas...
Cing Abdel Sudah Ikhlas Lepas Temon, Kini Hanya Tersisa Kenangan Lucu
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Korsel Bolehkan Warganya...
Korsel Bolehkan Warganya Tidak Gunakan Masker Jika Sudah Divaksin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved