Pergub DKI Soal PSBB Transisi Terbaru Tidak Mengatur Operasi Yustisi Masker
Senin, 12 Oktober 2020 - 12:26 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.
Apabila tidak tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut: pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000; pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000; dan pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000.
Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.
"Pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda administratif dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk tempat kerja; Satpol PP untuk perkantoran, tempat usaha dan tempat industri; dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian, dan/atau TNI," bunyi kutipan Pergub tersebut.
Dalam Pergub tersebut tidak ada operasi yustisi yang sebelumnya dilakukan pada masa PSBB ketat. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin hingga berita ini diturunkan belum merespons terkait masih berlaku atau tidaknya operasi yustisi.
Apabila tidak tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut: pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000; pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000; dan pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000.
Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.
"Pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda administratif dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk tempat kerja; Satpol PP untuk perkantoran, tempat usaha dan tempat industri; dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian, dan/atau TNI," bunyi kutipan Pergub tersebut.
Dalam Pergub tersebut tidak ada operasi yustisi yang sebelumnya dilakukan pada masa PSBB ketat. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin hingga berita ini diturunkan belum merespons terkait masih berlaku atau tidaknya operasi yustisi.
(hab)
Lihat Juga :