Pergub DKI Soal PSBB Transisi Terbaru Tidak Mengatur Operasi Yustisi Masker

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:26 WIB
loading...
A A A
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam.

Apabila tidak tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut: pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000; pelanggaran berulang dua kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000; dan pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000.

Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

"Pengenaan sanksi administratif berupa penutupan sementara dan denda administratif dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi untuk tempat kerja; Satpol PP untuk perkantoran, tempat usaha dan tempat industri; dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian, dan/atau TNI," bunyi kutipan Pergub tersebut.

Dalam Pergub tersebut tidak ada operasi yustisi yang sebelumnya dilakukan pada masa PSBB ketat. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin hingga berita ini diturunkan belum merespons terkait masih berlaku atau tidaknya operasi yustisi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Soal Taiwan, Xi Jinping...
Soal Taiwan, Xi Jinping Peringatkan Joe Biden Tidak Bermain Api
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved