Pergub DKI Soal PSBB Transisi Terbaru Tidak Mengatur Operasi Yustisi Masker

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:26 WIB
loading...
Pergub DKI Soal PSBB...
Pergub DKI 101/2020 soal PSBB transisi tidak mengatur soal operasi yustisi masker.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali PSBB transisi mulai hari ini, Senin (12/10/2020) hingga dua pekan mendatang. Seluruh pengelola kegiatan yang diperbolehkan diminta membentuk tim penanganan Covid-19 .

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub)101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam pasal 8 Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berbunyi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, dalam menyelenggarakan aktivitas bekerja wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.

Salah satunya membentuk Tim Penanganan Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari pimpinan; bagian kepegawaian; bagian kesehatan dan keselamatan kerja; dan petugas kesehatan, dengan Surat Keputusan dari pimpinan perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.

"Memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Tim Penanganan Covid-19," seperti yang dikutip dalam Pergub 101 Tahun 2020, Senin (12/10/2020). (Baca: PSBB Transisi, Boleh Makan di Tempat Restoran, Bioskop dan Olahraga Air Kapasitas 25%)

Pengawasan terhadap kegiatan tim pengendalian Covid-19 sebagaimana dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi pada perkantoran swasta dan tempat kerja; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada perhotelan/penginapan lainnya yang sejenis, tempat wisata dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya; dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada tempat industri dan tempat usaha sesuai lingkup kewenangannya, dengan pendampingan dari unsur Perangkat Daerah terkait, unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Houthi Resmi Kobarkan...
Houthi Resmi Kobarkan Perang Melawan Arab Saudi, Ini Alasan Utamanya
Belajar dari Negara...
Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
Rp1 Miliar Lebih Denda...
Rp1 Miliar Lebih Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved