Pangdam IV Sebut 3 Anggota Kodam Jaya Terlibat Pencurian Kabel Telkom
loading...
A
A
A
SEMARANG - Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Mochammad Effendi menyebutkan, tiga dari empat oknum anggota TNI yang terlibat kasus pencurian kabel telkom di Klaten adalah anggota Kodam Jaya/Jakarta.
Sedangkan satu anggota TNI yang lainnya bertugas di Kodam IV/Diponegoro. (Baca juga: Kasus Pencurian Kabel Telkom, Denpom Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum TNI)
Oleh karena itu, Pangdam menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kodam Jaya terkait proses hukum oknum anggota TNI yang terlibat tersebut.
"Untuk proses hukum kami sudah lakukan koordinasi dengan Pomdam Jaya," ungkap Pangdam di sela-sela kegiatan pembagian sembako bagi warga terdampak COVID-19 di Semarang, Rabu (15/4/2020).
Dari informasi yang dihimpun, sebanyak 14 orang terdiri dari 10 warga sipil dan 4 oknum anggota TNI diduga terlibat dalam pencurian kabel bawah tanah milik Telkom di Jalan Pemuda, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten pada Selasa (14/4/2020) dinihari.
Dari empat oknum TNI yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan anggota Kodam Jaya dan satu lainnya merupakan oknum anggota Kodam IV/Diponegoro yang bertugas di Yogyakarta.
Sementara dari 10 warga sipil, 8 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka terancam dijerat pasal pencurian disertai pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun, Pasal 362 dan 363 KUHP.
Sedangkan satu anggota TNI yang lainnya bertugas di Kodam IV/Diponegoro. (Baca juga: Kasus Pencurian Kabel Telkom, Denpom Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum TNI)
Oleh karena itu, Pangdam menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kodam Jaya terkait proses hukum oknum anggota TNI yang terlibat tersebut.
"Untuk proses hukum kami sudah lakukan koordinasi dengan Pomdam Jaya," ungkap Pangdam di sela-sela kegiatan pembagian sembako bagi warga terdampak COVID-19 di Semarang, Rabu (15/4/2020).
Dari informasi yang dihimpun, sebanyak 14 orang terdiri dari 10 warga sipil dan 4 oknum anggota TNI diduga terlibat dalam pencurian kabel bawah tanah milik Telkom di Jalan Pemuda, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten pada Selasa (14/4/2020) dinihari.
Dari empat oknum TNI yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan anggota Kodam Jaya dan satu lainnya merupakan oknum anggota Kodam IV/Diponegoro yang bertugas di Yogyakarta.
Sementara dari 10 warga sipil, 8 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka terancam dijerat pasal pencurian disertai pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun, Pasal 362 dan 363 KUHP.
(zil)