PSBB Transisi, Dinas Pendidikan DKI Belum Izinkan Belajar Tatap Muka di Sekolah
Minggu, 11 Oktober 2020 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan COVID-19 di sekolah dan institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.(Baca juga; PSBB Transisi, Boleh Makan di Tempat Restoran, Bioskop dan Olahraga Air Kapasitas 25% )
Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
"Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait," seperti yang dikutip dalam Pergub 101/2020, Minggu (11/10/2020).
Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
"Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan dapat didampingi oleh Perangkat Daerah terkait," seperti yang dikutip dalam Pergub 101/2020, Minggu (11/10/2020).
(wib)
Lihat Juga :