PSBB Transisi, Boleh Makan di Tempat Restoran, Bioskop dan Olahraga Air Kapasitas 25%

Minggu, 11 Oktober 2020 - 13:39 WIB
loading...
A A A
Salon dan barbershop diperbolehkan beroperasi maksimal 50%, namun pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan. Jarak maksimal 1,5 meter. Pelanggan mendaftar secara daring dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.

"Wisata dan olahraga air diperbolehkan dengan kapasitas 25% dan berjarak 1 meter," seperti kutipan yang diatur oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu. (Baca juga; Anies Baswedan Berlakukan Kembali PSBB Transisi di Jakarta )

Fasilitas olahraga indor dan outdoor diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50% dan menjaga jarak maksimal 2 meter. Untuk keluarga indoor tidak boleh ada penonton dan harus mengajukan permohonan buka usaha. "Museum, galeri seni, tempat pameran maksimal berkapasitas 50% mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan PSBB ketat dan kembali kepada masa PSBB transisi hingga 25 Oktober 2020. Hal tersebut dilakukan karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Pada masa PSBB ketat, restoran tidak boleh menyediakan makan di tempat, bioskop, taman, pusat kebugaran, olahraga air dan sektor wisata lainnya tidak diperbolehkan beroperasi. (Baca juga; Besok PSBB Ketat di Ibu Kota Berakhir, 5 Wilayah Ini Terbanyak Covid-19 )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Infografis
8 Manfaat Minum Air...
8 Manfaat Minum Air Rebusan Jahe dan Kunyit di Pagi Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved