PSBB Transisi, Boleh Makan di Tempat Restoran, Bioskop dan Olahraga Air Kapasitas 25%

Minggu, 11 Oktober 2020 - 13:39 WIB
loading...
PSBB Transisi, Boleh...
Sejumlah sektor industri parwisata di Jakarta diperbolehkan kembali beroperasi pada masa PSBB transisi mulai Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah sektor industri parwisata di Jakarta diperbolehkan kembali beroperasi pada masa PSBB transisi mulai Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Selain mengizinkan kembali makan di tempat restoran, pertunjukan bioskop, olahraga air, dan live music, diatur dengan kapasitas tertentu.

Untuk restoran, kapasitas maksimal 50% dan boleh langsung beroperasi mulai berlakunya PSBB transisi. Jarak pengunjung maksimal 1,5 meter dan diperbolehkan menyelenggarakan live musik dengan syarat tidak boleh terjadi kerumunan. Pelayanan diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.

Kemudian untuk taman rekreasi pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan diperbolehkan langsung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Pembelian tiket diwajibkan secara daring dan pengunjung di atas usia 60 tahun belum diizinkan. (Baca juga; PSBB Transisi, Perkantoran Diwajibkan Mendata Pengunjung )

Untuk wisata pusat kebugaran, Pemprov DKI Jakarta juga memperbolehkan langsung beroperasi mulai pukul 06.00WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 25%. Jarak antar orang minimal dua meter dan latihan bersama hanya boleh dilakukan di ruang terbuka. Bagi yang melaksanakan dalam ruangan, wajib dilengkapi dengan alat pengukur sirkulasi udara.

"Aktivitas Indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan harus memiliki persetujuan teknis dan kapasitas maksimal 25%. Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan," bunyi peraturan Pemprov DKI Jakarta di sektor pariwisata yang dikutip, Minggu (11/10/2020).

Salon dan barbershop diperbolehkan beroperasi maksimal 50%, namun pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan. Jarak maksimal 1,5 meter. Pelanggan mendaftar secara daring dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan.

"Wisata dan olahraga air diperbolehkan dengan kapasitas 25% dan berjarak 1 meter," seperti kutipan yang diatur oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu. (Baca juga; Anies Baswedan Berlakukan Kembali PSBB Transisi di Jakarta )

Fasilitas olahraga indor dan outdoor diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50% dan menjaga jarak maksimal 2 meter. Untuk keluarga indoor tidak boleh ada penonton dan harus mengajukan permohonan buka usaha. "Museum, galeri seni, tempat pameran maksimal berkapasitas 50% mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan PSBB ketat dan kembali kepada masa PSBB transisi hingga 25 Oktober 2020. Hal tersebut dilakukan karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Pada masa PSBB ketat, restoran tidak boleh menyediakan makan di tempat, bioskop, taman, pusat kebugaran, olahraga air dan sektor wisata lainnya tidak diperbolehkan beroperasi. (Baca juga; Besok PSBB Ketat di Ibu Kota Berakhir, 5 Wilayah Ini Terbanyak Covid-19 )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Sambangi Yogyakarta, Cari Perempuan Berbakat dengan Kepedulian Sosial Tinggi
Gejala Usus Buntu yang...
Gejala Usus Buntu yang Sering Diabaikan, Dari Nyeri Perut hingga Demam Mendadak
Berita Terkini
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Infografis
Fakta Penderita Gula...
Fakta Penderita Gula Darah Tinggi dan Kolesterol Boleh Makan Keju
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved