PSBB Transisi, Boleh Makan di Tempat Restoran, Bioskop dan Olahraga Air Kapasitas 25%

Minggu, 11 Oktober 2020 - 13:39 WIB
loading...
PSBB Transisi, Boleh...
Sejumlah sektor industri parwisata di Jakarta diperbolehkan kembali beroperasi pada masa PSBB transisi mulai Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah sektor industri parwisata di Jakarta diperbolehkan kembali beroperasi pada masa PSBB transisi mulai Senin 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Selain mengizinkan kembali makan di tempat restoran, pertunjukan bioskop, olahraga air, dan live music, diatur dengan kapasitas tertentu.

Untuk restoran, kapasitas maksimal 50% dan boleh langsung beroperasi mulai berlakunya PSBB transisi. Jarak pengunjung maksimal 1,5 meter dan diperbolehkan menyelenggarakan live musik dengan syarat tidak boleh terjadi kerumunan. Pelayanan diwajibkan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.

Kemudian untuk taman rekreasi pariwisata seperti Ancol, Taman Mini, dan Ragunan diperbolehkan langsung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%. Pembelian tiket diwajibkan secara daring dan pengunjung di atas usia 60 tahun belum diizinkan. (Baca juga; PSBB Transisi, Perkantoran Diwajibkan Mendata Pengunjung )

Untuk wisata pusat kebugaran, Pemprov DKI Jakarta juga memperbolehkan langsung beroperasi mulai pukul 06.00WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 25%. Jarak antar orang minimal dua meter dan latihan bersama hanya boleh dilakukan di ruang terbuka. Bagi yang melaksanakan dalam ruangan, wajib dilengkapi dengan alat pengukur sirkulasi udara.

"Aktivitas Indoor seperti meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan dan upacara pernikahan harus memiliki persetujuan teknis dan kapasitas maksimal 25%. Jarak tempat duduk minimal 1,5 meter dan pelayan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan," bunyi peraturan Pemprov DKI Jakarta di sektor pariwisata yang dikutip, Minggu (11/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Iran Tembakkan Rentetan...
Iran Tembakkan Rentetan Rudal ke Israel, Janjikan Serangan Lebih Dahsyat
Siapa Han Seong-sook?...
Siapa Han Seong-sook? PM Korea Selatan Perempuan Pimpin Transformasi AI
Israel Marah usai Diserang...
Israel Marah usai Diserang Rudal Iran: Teheran Harus Terbakar!
Berita Terkini
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Infografis
Anoa Amphibious, Mampu...
Anoa Amphibious, Mampu Bermanuver di Darat dan Permukaan Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved