Pemkot Tangerang Berlakukan PSBB, Wali Kota Arief Ajak Masyarakat Disiplin
Rabu, 15 April 2020 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, sudah melakukan melakukan sosialiasi kepada masyarakat di 104 kelurahan sejak kemarin (Selasa, 14/4)."Selama empat hari ke depan, seluruh OPD dan kecamatan akan sosialisasi PSBB kepada warga di 104 Kelurahan. Semoga ini bisa maksimal sehingga saat penerapannya bisa berjalan lancar," ujar Arief.
Wali kota mengatakan, dari rapat bersama yang dilakukan Forkopimda di wilayah Tangerang Raya dengan Gubernur Banten, telah diusulkan penerapan PSBB dijalankan mulai hari Sabtu (18/4). Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut wali kota, akan disampaikan mengenai aturan yang diterapkan dalam PSBB. Sehingga masyarakat bisa memahami secara detail aturan yang diterapkan. "Oleh karena itu, sosialisasi ini harus benar - benar masif," paparnya.
Layanan Publik Tetap Berjalan
Saat PSBB berlangsung, Arief memastikan layanan publik kesehatan, perijinan dan administrasi kependudukan masih buka meskipun masyarakat akan diarahkan ke layanan online. “Beberapa industri juga masih jalan seperti industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Ambil contoh pasar, retail, toko kelontong, dan warung, bisa beroperasi,” paparnya.
Beberapa moda transportasi pun boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
Demikian halnya dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, dan ketertiban, termasuk transportasi yang mengangkut barang seperti ojek online, tetap berjalan.
Wali kota mengatakan, dari rapat bersama yang dilakukan Forkopimda di wilayah Tangerang Raya dengan Gubernur Banten, telah diusulkan penerapan PSBB dijalankan mulai hari Sabtu (18/4). Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut wali kota, akan disampaikan mengenai aturan yang diterapkan dalam PSBB. Sehingga masyarakat bisa memahami secara detail aturan yang diterapkan. "Oleh karena itu, sosialisasi ini harus benar - benar masif," paparnya.
Layanan Publik Tetap Berjalan
Saat PSBB berlangsung, Arief memastikan layanan publik kesehatan, perijinan dan administrasi kependudukan masih buka meskipun masyarakat akan diarahkan ke layanan online. “Beberapa industri juga masih jalan seperti industri kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik distribusi barang, dan sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari. Ambil contoh pasar, retail, toko kelontong, dan warung, bisa beroperasi,” paparnya.
Beberapa moda transportasi pun boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
Demikian halnya dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, dan ketertiban, termasuk transportasi yang mengangkut barang seperti ojek online, tetap berjalan.
Lihat Juga :