Mobil Disetop Polisi, Konsumen Persoalkan Pelat Nomor Palsu dari Dealer
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 16:16 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan tengah menangani kasus pemalsuan pelat nomor sementara mobil palsu. Bahkan, Polres Tangsel ini juga telah menetapkan salah seorang tersangka dalam kasus pemalsuan pelat nomor mobil palsu yang dilaporkan oleh Priyono Adi Nugroho.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Polres Tangsel Nomor : B/383/X/2020/Reskrim, tanggal 9 Oktober 2020. Praktik pemalsuan yang diduga berlangsung sejak lama itu terungkap lantaran mobil yang dibeli Priyono disetop polisi lalu lintas karena menggunakan pelat nomor palsu.
Priyono yang juga adalah wakil ketua dari sebuah lembaga firma hukum ini membuat laporan setelah sempat mengirim somasi kepada salah satu pemimpin perusahaan mobil yang berada di Alam Sutere, Serpong, Tangsel, berinisial KK. (Baca juga: Tertangkap Gunakan Pelat Palsu, Pemilik Mobil Mengaku Lupa Ganti )
Perkara pidana Perlindungan konsumen ini terjadi ketika sebuah kantor firma hukum membeli sebuah mobil untuk operasional kantor ke salah satu dealer mobil di Alam Sutera. Lalu pegawai dealer menjanjikan akan memberikan pelat nomor sementara. Perjanjian itu disebutkan dalam surat resmi dealer yang ditandatangani pula oleh marketing dan supervisor.
Setelah Surat Pesanan Kendaraan (SPK) ditandatangani, uang tanda jadi dan Down Payment (DP), kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang pelat nomor sementara tersebut. Namun karyawan kantor firma hukum itu kaget, lantaran saat mobil digunakan tiba-tiba dihentikan polisi lalu lintas akibat pelat nomor sementara dinyatakan palsu.
Mengetahui hal tersebut, kantor firma hukum itu mengirimkan 2 kali somasi ke Direktur Utara (Dirut) dealer tersebut. Namun melalui Kuasa hukumnya, KK justru berkilah. Karena merasa dirugikan, kantor firma hukum tersebut membuat laporan di Polres Tangsel.
"Dalam 3 bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi maka diperoleh 2 alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana, perkara naik ke tingkat penyidikan," terang ketua kantor firma hukum yang menjadi korban pemalsuan, Alvin Lim, Sabtu (10/10/2020).
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh Polres Tangsel Nomor : B/383/X/2020/Reskrim, tanggal 9 Oktober 2020. Praktik pemalsuan yang diduga berlangsung sejak lama itu terungkap lantaran mobil yang dibeli Priyono disetop polisi lalu lintas karena menggunakan pelat nomor palsu.
Priyono yang juga adalah wakil ketua dari sebuah lembaga firma hukum ini membuat laporan setelah sempat mengirim somasi kepada salah satu pemimpin perusahaan mobil yang berada di Alam Sutere, Serpong, Tangsel, berinisial KK. (Baca juga: Tertangkap Gunakan Pelat Palsu, Pemilik Mobil Mengaku Lupa Ganti )
Perkara pidana Perlindungan konsumen ini terjadi ketika sebuah kantor firma hukum membeli sebuah mobil untuk operasional kantor ke salah satu dealer mobil di Alam Sutera. Lalu pegawai dealer menjanjikan akan memberikan pelat nomor sementara. Perjanjian itu disebutkan dalam surat resmi dealer yang ditandatangani pula oleh marketing dan supervisor.
Setelah Surat Pesanan Kendaraan (SPK) ditandatangani, uang tanda jadi dan Down Payment (DP), kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang pelat nomor sementara tersebut. Namun karyawan kantor firma hukum itu kaget, lantaran saat mobil digunakan tiba-tiba dihentikan polisi lalu lintas akibat pelat nomor sementara dinyatakan palsu.
Mengetahui hal tersebut, kantor firma hukum itu mengirimkan 2 kali somasi ke Direktur Utara (Dirut) dealer tersebut. Namun melalui Kuasa hukumnya, KK justru berkilah. Karena merasa dirugikan, kantor firma hukum tersebut membuat laporan di Polres Tangsel.
"Dalam 3 bulan setelah pemeriksaan saksi-saksi maka diperoleh 2 alat bukti lebih yang menguatkan terjadinya tindak pidana, perkara naik ke tingkat penyidikan," terang ketua kantor firma hukum yang menjadi korban pemalsuan, Alvin Lim, Sabtu (10/10/2020).
Lihat Juga :