Ribuan Mahasiswa dan Masyarakat Ciamis Gelar Aksi Tolak Omnibus Law
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang bertentangan Perpres Nomor 20/2018 yaitu TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), visa tinggal terbatas (VITAS) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.
Kemudian Pembukaan izin lahan pada pasal 127 sampai pasal 154 yang sangat mudah, dihawatikan akan merenggut tanah masyarakat yang telah lama dikelola serta wilayah adat yang terancam tergusur.
"Belum lagi pengabaian kualitas kesehatan, pengawasan pangan, program akreditasi rumah sakit, dan klaster rumah sakit, hal ini sangat vital karena pelayanan dan pengawasan kesahatan konsumsi masyarakat khususnya masyarakat miskin akan terancam semena-mena dan tidak terkontrol," tegas Dede Aos.
Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.
Kemudian Pembukaan izin lahan pada pasal 127 sampai pasal 154 yang sangat mudah, dihawatikan akan merenggut tanah masyarakat yang telah lama dikelola serta wilayah adat yang terancam tergusur.
"Belum lagi pengabaian kualitas kesehatan, pengawasan pangan, program akreditasi rumah sakit, dan klaster rumah sakit, hal ini sangat vital karena pelayanan dan pengawasan kesahatan konsumsi masyarakat khususnya masyarakat miskin akan terancam semena-mena dan tidak terkontrol," tegas Dede Aos.
(alf)
Lihat Juga :