Kejari Karawang Cokok Buronan Korupsi Kejari Kebumen
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
"Kita sempat terkecoh karena dari foto yang kita dapat terpidana ini memakai kerudung. Saat ketemu dia tidak menggunakan kerudung. Apalagi dia mengaku sebagai adiknya jadi kami biarkan saat izin kebelakang rumah. Ternyata dia izin kebelakang terus melarikan diri, " katanya.
Zico mengatakan Terpidana YP akhirnya menyerahkan diri setelah sempat kabur selama satu hari dari kejaran petugas.YP kembali ke rumah keluarganya dan pasrah saat ditangkap petugas. "Kita serahkan terpidana YP kepada Tim Tabur Kejari Kebumen," katanya. (BACA JUGA: Demonstran dan Polisi Terlibat Bentrok di Harmoni)
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kebumen, Faisal C mengatakan , terpidana YP Merupakan terpidana kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan sekitar Rp 500 juta pada 2013-2015.
“Terpidana ini merupakan merupakan Sekretaris Tim Verifikasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Petanahan. Sebelumnya sudah ada dua terdakwa yang sudah menjalani huku-man selama 1,4 tahun dan sekarang ini sudah bebas,”
jelasnya.
Menurut Faisal, terpidana YP ini sudah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir sama sekali. Makanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang dilakukan YP yaitu mem-buat kelompok tani fiktif untuk mendapatkan dana hibah.
Zico mengatakan Terpidana YP akhirnya menyerahkan diri setelah sempat kabur selama satu hari dari kejaran petugas.YP kembali ke rumah keluarganya dan pasrah saat ditangkap petugas. "Kita serahkan terpidana YP kepada Tim Tabur Kejari Kebumen," katanya. (BACA JUGA: Demonstran dan Polisi Terlibat Bentrok di Harmoni)
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kebumen, Faisal C mengatakan , terpidana YP Merupakan terpidana kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan sekitar Rp 500 juta pada 2013-2015.
“Terpidana ini merupakan merupakan Sekretaris Tim Verifikasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Petanahan. Sebelumnya sudah ada dua terdakwa yang sudah menjalani huku-man selama 1,4 tahun dan sekarang ini sudah bebas,”
jelasnya.
Menurut Faisal, terpidana YP ini sudah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir sama sekali. Makanya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang dilakukan YP yaitu mem-buat kelompok tani fiktif untuk mendapatkan dana hibah.
(vit)
Lihat Juga :