Hipni-Melin Menang Gugatan, KPU Lamsel Tetapkan Jadi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan

Kamis, 08 Oktober 2020 - 15:09 WIB
loading...
Hipni-Melin Menang Gugatan,...
KPU Lampung Selatan menetapkan pasangan Hipni-Melin sebagai peserta pilkada serentak 2020.Foto/iNews/Heri Fulistiawan
A A A
LAMPUNG SELATAN - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan (Lamsel) Hipni-Melin Haryani Wijaya (Himel) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampsel sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020

(Baca juga: Pulang Kerja, Petugas Gereja di Intan Jaya Papua Ditembak Orang Tak Dikenal)

"Penetapan tersebut tertuang dalam suat keputusan KPU Nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada 2020," ujar Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Ansurasta Razak, Kamis (8/10/2020).

(Baca juga: Polri Hukum 15 Anggota Polres Sorong Kota Atas Tewasnya Adik Ipar Edo Kondologit, Ini Nama-namanya)

Pasangan yang diusung Partai Gerindra, PAN, dan PKB ini sebelumnya tidak memenuhi syarat KPU pada 23 September lalu. Namun, tim advokasi paslin dengan jargon Bari Bangkit itu menggugat. Gugatan paslon tersebut menang dalam sidang musyawarah terbuka pada Minggu (4/10/2020).

Tim pemenangan paslon Himel, mengaku bersyukur atas penetapan calon bupati dan wakil bupati Lampung Seltan oleh KPU Lamsel. "Kami berjanji akan mematuhi peraturan KPU, termasuk mematuhi protokol kesehatan," tutur Tim Pemenangan Himel, Jauhari.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)