Masih Rancu, DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Sanksi Pidana Pelanggar PSBB di Perda

Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:44 WIB
loading...
Masih Rancu, DPRD Minta...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menilai sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 masih rancu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk mengkaji ulang sanksi pidana tersebut.

Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pihaknya telah meminta Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji lebih pasal mengenai sanksi pidana bagi pelanggar PDBB dalam Raperda Penanggulangan Covid-19. (Lihat video: Pegawai Reaktif Covid-19, Gedung PN Jakarta Pusat Ditutup Sementara )

Menurut Pantas, hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi hukuman ketika terjadi pelanggaran oleh warga. Karena dalam usulannya Pemprov DKI berencana menjadikan Undang-Undang tentang Rehabilitasi sebagai acuan.Sementara batasan dari Perda itu kurungan 6 bulan dan denda maksimal Rp50 juta, dan di undang-undang bisa lebih dari itu.

"Jadi untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan lain sebagainya, akhirnya kita tugaskan eksekutif untuk meneliti ulang atau paling tidak dipilih saja yang sudah ada di undang-undang, yang belum ada diatur saja dalam Perda. Jadi jangan sampai ada orang yang dihukum dua kali di dua aturan," kata Pantas kepada wartawan, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Meledak! 1.381 Karyawan Epson Bekasi Positif Covid-19 )

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memastikan, keseluruhan substansi pasal akan kembali dilakukan penelitian akhir bersama Pemprov terhadap redaksional hingga sistematika agar menjadi dokumen hukum daerah yang lebih proporsional. Rencananya kegiatan itu akan dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2020.

"Hari Senin kita akan bertemu kembali untuk mengkompilasi, harmonisasi antar pasal," pungkasnya. (Baca juga: Hadang Massa ke Istana, Polisi Perketat Penjagaan di Perbatasan Jakarta Selatan )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved