Masih Rancu, DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Sanksi Pidana Pelanggar PSBB di Perda

Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:44 WIB
loading...
Masih Rancu, DPRD Minta...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menilai sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 masih rancu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk mengkaji ulang sanksi pidana tersebut.

Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pihaknya telah meminta Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji lebih pasal mengenai sanksi pidana bagi pelanggar PDBB dalam Raperda Penanggulangan Covid-19. (Lihat video: Pegawai Reaktif Covid-19, Gedung PN Jakarta Pusat Ditutup Sementara )

Menurut Pantas, hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi hukuman ketika terjadi pelanggaran oleh warga. Karena dalam usulannya Pemprov DKI berencana menjadikan Undang-Undang tentang Rehabilitasi sebagai acuan.Sementara batasan dari Perda itu kurungan 6 bulan dan denda maksimal Rp50 juta, dan di undang-undang bisa lebih dari itu.

"Jadi untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan lain sebagainya, akhirnya kita tugaskan eksekutif untuk meneliti ulang atau paling tidak dipilih saja yang sudah ada di undang-undang, yang belum ada diatur saja dalam Perda. Jadi jangan sampai ada orang yang dihukum dua kali di dua aturan," kata Pantas kepada wartawan, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Meledak! 1.381 Karyawan Epson Bekasi Positif Covid-19 )

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memastikan, keseluruhan substansi pasal akan kembali dilakukan penelitian akhir bersama Pemprov terhadap redaksional hingga sistematika agar menjadi dokumen hukum daerah yang lebih proporsional. Rencananya kegiatan itu akan dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2020.

"Hari Senin kita akan bertemu kembali untuk mengkompilasi, harmonisasi antar pasal," pungkasnya. (Baca juga: Hadang Massa ke Istana, Polisi Perketat Penjagaan di Perbatasan Jakarta Selatan )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Terima Penghargaan MURI Kartini atas Konser Tehillim - The Heart of Worship
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Berita Terkini
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved