BPK Sebut 5.480 Masalah Berpotensi Rugikan Negara Rp7,15 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengungkap sebanyak 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan dalam pemeriksaan BPK di semester II tahun 2019.
Terdapat 971 (18%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern, 1.725 (31%) permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp6,25 triliun, serta 2.784 (51%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,35 triliun.
Selain itu, terhadap permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp449,45 miliar (7%).
Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, dari jumlah tersebut, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp449,45 miliar.
Sehingga sisa kerugian, potensi kerugian, atau pun kekurangan penerimaan negara mencapai Rp7,15 triliun.
“Pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 449,45 miliar (7%),” ujar Agung di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Dia pun melanjutkan dalam kurun 15 tahun terakhir, BPK telah memberikan 560.521 rekomendasi yang mendorong pemerintah, BUMN/BUMD dan badan lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, dan efektif. Sebanyak 416.680 rekomendasi (74,3%) telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
"BPK berharap IHPS II Tahun 2019 ini dapat memberikan informasi kepada pemangku kepentingan sehingga dapat dijadikan acuan dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel untuk mencapai tujuan negara," katanya.
Terdapat 971 (18%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern, 1.725 (31%) permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp6,25 triliun, serta 2.784 (51%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,35 triliun.
Selain itu, terhadap permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp449,45 miliar (7%).
Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, dari jumlah tersebut, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp449,45 miliar.
Sehingga sisa kerugian, potensi kerugian, atau pun kekurangan penerimaan negara mencapai Rp7,15 triliun.
“Pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 449,45 miliar (7%),” ujar Agung di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Dia pun melanjutkan dalam kurun 15 tahun terakhir, BPK telah memberikan 560.521 rekomendasi yang mendorong pemerintah, BUMN/BUMD dan badan lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, dan efektif. Sebanyak 416.680 rekomendasi (74,3%) telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
"BPK berharap IHPS II Tahun 2019 ini dapat memberikan informasi kepada pemangku kepentingan sehingga dapat dijadikan acuan dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel untuk mencapai tujuan negara," katanya.
(boy)