Dor... dor, 2 Spesialis Pembobol Brankas Gudang di Madiun Tersungkur
loading...
A
A
A
MADIUN - Polres Madiun, Jawa Timur menangkap 3 orang pelaku pencurian spesialis pembobol brankas gudang di wilayah Nglames. Petugas memberikan tembakan tegas terukur di kaki 2 tersangka karena melarikan diri saat hendak ditangkap.
Tiga tersangka ini melakukan pencurian di sebuah gudang snack di wilayah Kecamatan Nglames, Madiun. Salah satu pelaku, Imam Agus, warga Lumajang, Jatim merupakan mantan napi asimilasi yang baru saja keluar dari Lapas Madiun. (Baca juga: Ricuh Lagi, Massa Tolak UU Ciptaker Dipukul Mundur dari Gedung DPRD Jabar)
Kapolres Madiun, AKBP R Bagoes Wibisono menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 4 Oktober 2020. Pelaku berjumlah 3 orang yakni Imam Agus, Kholiq, dan Widodo bersama-sama menjebol tembok gudang milik CV Champion Jaya Sejahtera, Madiun menggunakan linggis. (Baca juga: Cerita Saleh Husin Tentang Masjid Al Ikwan di Selatan Indonesia yang Moderen Minimalis)
Sebelum melakukan aksinya, Imam Agus terlebih dahulu melakukan survei lokasi gudang yang menjadi targetnya. Imam Agus berpengalaman karena pernah ditangkap karena melakukan pembobolan di lokasi pergudangan sekitar lokasi. Dia dijebloskan ke penjara dan baru bebas pada April 2020 lalu.
Setelah berhasil menjebol kemudian ketiga tersangka masuk ke ruang penyimpanan berangkas. “Saat menemukan berangkas yang dicari, kemudian para pelaku merusaknya menggunakan palu dan betel dan mengambil uang kurang lebih 60 juta rupiah yang ada di dalam berangkas tersebut,” kata Kapolres, Rabu (7/10/2020).
Mendapat laporan adanya tindak pencurian, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 tersangka di wilayah Kabupaten Jombang. Karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan pada kaki dua dari tiga tersangka.
Hasil dari pencurian tersebut oleh ketiganya telah dibagi rata, dan sebagian telah digunakan untuk membeli kebutuhan oleh para tersangka. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti atas kasus ini. Di antaranya alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, uang tunai, dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Tiga tersangka ini melakukan pencurian di sebuah gudang snack di wilayah Kecamatan Nglames, Madiun. Salah satu pelaku, Imam Agus, warga Lumajang, Jatim merupakan mantan napi asimilasi yang baru saja keluar dari Lapas Madiun. (Baca juga: Ricuh Lagi, Massa Tolak UU Ciptaker Dipukul Mundur dari Gedung DPRD Jabar)
Kapolres Madiun, AKBP R Bagoes Wibisono menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 4 Oktober 2020. Pelaku berjumlah 3 orang yakni Imam Agus, Kholiq, dan Widodo bersama-sama menjebol tembok gudang milik CV Champion Jaya Sejahtera, Madiun menggunakan linggis. (Baca juga: Cerita Saleh Husin Tentang Masjid Al Ikwan di Selatan Indonesia yang Moderen Minimalis)
Sebelum melakukan aksinya, Imam Agus terlebih dahulu melakukan survei lokasi gudang yang menjadi targetnya. Imam Agus berpengalaman karena pernah ditangkap karena melakukan pembobolan di lokasi pergudangan sekitar lokasi. Dia dijebloskan ke penjara dan baru bebas pada April 2020 lalu.
Setelah berhasil menjebol kemudian ketiga tersangka masuk ke ruang penyimpanan berangkas. “Saat menemukan berangkas yang dicari, kemudian para pelaku merusaknya menggunakan palu dan betel dan mengambil uang kurang lebih 60 juta rupiah yang ada di dalam berangkas tersebut,” kata Kapolres, Rabu (7/10/2020).
Mendapat laporan adanya tindak pencurian, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 tersangka di wilayah Kabupaten Jombang. Karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan pada kaki dua dari tiga tersangka.
Hasil dari pencurian tersebut oleh ketiganya telah dibagi rata, dan sebagian telah digunakan untuk membeli kebutuhan oleh para tersangka. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti atas kasus ini. Di antaranya alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, uang tunai, dan satu unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(shf)