Banyak Akal, Wanita Tanjung Balai Ini Jualan Tahu Goreng Isi Sabu

Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:00 WIB
loading...
Banyak Akal, Wanita...
Erna, warga Tanjung Balai, Sumut mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menyembunyikannya dalam tahu goreng. Diduga modus itu untuk mengelabui petugas. Foto/iNews TV/Fadly Pelka
A A A
TANJUNG BALAI - Erna, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menyembunyikannya di dalam tahu goreng. Diduga modus itu dipakai untuk mengelabui petugas agar aksinya tak terendus.

Kasubag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, tersangka yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) ini kedapatan memiliki sabu seberat 1,24 gram. (Baca juga: Serem, Diduga Ada Hantu di Hotel Tempat Karantina di Bali)

"Tersangka diamankan saat berada di depan pintu masuk penginapan Rindu, di Jalan Sudirman Km 7 Sijambi Tanjung Balai. Tersangka sempat berusaha membuang 2 bungkus plastik transparan berisi sabu, namun ketahuan sama anggota kita," ujarnya. (Baca juga: Cerita Saleh Husin Tentang Masjid Al Ikwan di Selatan Indonesia yang Moderen Minimalis)

Penangkapan terhadap Erna yang diketahui beralamat di Jalan Elang Lingkungan V, Kelurahan Betung Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung itu berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, 2 bungkus plastik transparan berisi 1,24 gram sabu, 1 kaca pirex, uang tunai Rp20.000. Usai diamankan, kata Kasubaghumas, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Polres Tanjung Balai.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)