Jam Malam di Kota Bekasi Diperpanjang hingga Lusa

Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:27 WIB
loading...
A A A
Rumah makan, restoran, usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai pukul 18.00. Sementara untuk take away dan drive thru diperbolehkan 24 Jam. Untuk jasa penyelenggaraan acara, meeting, incentive, convention, and exhibition (Mice), gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi hanya sampai pukul 18.00.

Dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan boks. Gelanggang olahraga, pusat kebugaran serta kolam renang juga hanya boleh beroperasi mulai pukul 08.00 sampai pukul 18.00.”Semua kegiatan pada hiburan sampai dengan gelanggang agar tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Kemudian untuk pasar tradisional pemerintah maupun swasta juga dbatasi hingga pukul 18.00 WIB. Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati Los dalam pasar setiap hari dimulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB.

Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai Pukul 08.00 sampai dengan 18.00. Dan semua pasar diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. kegiatan usaha perdagangan dan jasa, terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00.

Dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan. Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki ijin usaha 24 jam (tidak berlaku) tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB.”Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2020,” tegasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Perkuat Reformasi Birokrasi,...
Perkuat Reformasi Birokrasi, Heri Koswara Janji Bentuk Satgas Anti Korupsi
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Timpora, Perkuat Penanganan Pengungsi
Rekomendasi
Robot Lahbako-San Antar...
Robot Lahbako-San Antar UNEJ Jadi Juara Tiga KRAI 2026
Hari Pertama Sekolah,...
Hari Pertama Sekolah, Orang Tua Murid Setia Dampingi Anak di SDN Menteng 01
Kebakaran Mengerikan...
Kebakaran Mengerikan Melanda Pub Bangkok, 27 Orang Tewas, 22 Kritis
Berita Terkini
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved