Jam Malam di Kota Bekasi Diperpanjang hingga Lusa

Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:27 WIB
loading...
A A A
Rumah makan, restoran, usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai pukul 18.00. Sementara untuk take away dan drive thru diperbolehkan 24 Jam. Untuk jasa penyelenggaraan acara, meeting, incentive, convention, and exhibition (Mice), gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi hanya sampai pukul 18.00.

Dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan boks. Gelanggang olahraga, pusat kebugaran serta kolam renang juga hanya boleh beroperasi mulai pukul 08.00 sampai pukul 18.00.”Semua kegiatan pada hiburan sampai dengan gelanggang agar tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Kemudian untuk pasar tradisional pemerintah maupun swasta juga dbatasi hingga pukul 18.00 WIB. Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati Los dalam pasar setiap hari dimulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB.

Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai Pukul 08.00 sampai dengan 18.00. Dan semua pasar diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. kegiatan usaha perdagangan dan jasa, terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00.

Dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan. Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki ijin usaha 24 jam (tidak berlaku) tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB.”Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2020,” tegasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Perkuat Reformasi Birokrasi,...
Perkuat Reformasi Birokrasi, Heri Koswara Janji Bentuk Satgas Anti Korupsi
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Timpora, Perkuat Penanganan Pengungsi
Rekomendasi
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
MNC University Bersama...
MNC University Bersama Kedutaan Kuba dan Espanolindo Gelar Movie Screening & Photo Exhibition
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved