Jam Malam di Kota Bekasi Diperpanjang hingga Lusa
Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:27 WIB
loading...
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/dok
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang pembatasan aktivitas malam hari khususnya bagi sejumlah pelaku usaha diperpanjang hingga Jumat, 9 Oktober 2020. Kebijakan tersebut sebagamana tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi yang sudah dilakukan revisi.
Sebelumnya, pemerintah setempat aturan jam operasional usaha dibatas hingga pukul 18.00 WIB dan berlaku hingga hari ini. Namun kini diperpanjang selama dua hari ke depan dengan mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6148/Setda.TU tentang Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi. Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 9 Oktober 2020.
”Revisi dilakukan untuk mempertimbangkan hasil rapat kordinasi dengan DPRD Kota Bekasi perihal penanganan Covid-19,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (7/9/2020). (Baca: Ada Anggota Dewan Positif Corona, Anies Baswedan Minta Gedung DPR Ditutup)
Menurutnya, poin revisi pertama menyangkut pelaksanaan ibadah berjamaah. Dalam pelaksanaan ibadah bagi umat Muslim dan non-Muslim, dapat memperhatikan protokol kesehatan. Membawa alat berupa alas untuk beribadah (Sajadah) masing-masing saat melakukan salat di masjid. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan setelah masuk area tempat ibadah.
Menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Kepada para pengurus tempat ibadah, agar selalu menyampaikan pengumuman atau imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19. Kedua,jam operasional tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan dibatasi mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB. Jenis usaha itu diantaranya, klab malam atau diskotik, bar, karaoke pub, biliar, panti pijat, reflexi atau spa. Sementara, arena permainan anak atau gelanggang permainan mekanik diperbolehkan buka pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, pemerintah setempat aturan jam operasional usaha dibatas hingga pukul 18.00 WIB dan berlaku hingga hari ini. Namun kini diperpanjang selama dua hari ke depan dengan mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6148/Setda.TU tentang Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi. Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 9 Oktober 2020.
”Revisi dilakukan untuk mempertimbangkan hasil rapat kordinasi dengan DPRD Kota Bekasi perihal penanganan Covid-19,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (7/9/2020). (Baca: Ada Anggota Dewan Positif Corona, Anies Baswedan Minta Gedung DPR Ditutup)
Menurutnya, poin revisi pertama menyangkut pelaksanaan ibadah berjamaah. Dalam pelaksanaan ibadah bagi umat Muslim dan non-Muslim, dapat memperhatikan protokol kesehatan. Membawa alat berupa alas untuk beribadah (Sajadah) masing-masing saat melakukan salat di masjid. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan setelah masuk area tempat ibadah.
Menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Kepada para pengurus tempat ibadah, agar selalu menyampaikan pengumuman atau imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19. Kedua,jam operasional tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan dibatasi mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB. Jenis usaha itu diantaranya, klab malam atau diskotik, bar, karaoke pub, biliar, panti pijat, reflexi atau spa. Sementara, arena permainan anak atau gelanggang permainan mekanik diperbolehkan buka pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WIB.
Lihat Juga :