Jam Malam di Kota Bekasi Diperpanjang hingga Lusa

Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:27 WIB
loading...
Jam Malam di Kota Bekasi...
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang pembatasan aktivitas malam hari khususnya bagi sejumlah pelaku usaha diperpanjang hingga Jumat, 9 Oktober 2020. Kebijakan tersebut sebagamana tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi yang sudah dilakukan revisi.

Sebelumnya, pemerintah setempat aturan jam operasional usaha dibatas hingga pukul 18.00 WIB dan berlaku hingga hari ini. Namun kini diperpanjang selama dua hari ke depan dengan mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6148/Setda.TU tentang Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi. Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 9 Oktober 2020.

”Revisi dilakukan untuk mempertimbangkan hasil rapat kordinasi dengan DPRD Kota Bekasi perihal penanganan Covid-19,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (7/9/2020). (Baca: Ada Anggota Dewan Positif Corona, Anies Baswedan Minta Gedung DPR Ditutup)

Menurutnya, poin revisi pertama menyangkut pelaksanaan ibadah berjamaah. Dalam pelaksanaan ibadah bagi umat Muslim dan non-Muslim, dapat memperhatikan protokol kesehatan. Membawa alat berupa alas untuk beribadah (Sajadah) masing-masing saat melakukan salat di masjid. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan setelah masuk area tempat ibadah.

Menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Kepada para pengurus tempat ibadah, agar selalu menyampaikan pengumuman atau imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19. Kedua,jam operasional tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan dibatasi mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB. Jenis usaha itu diantaranya, klab malam atau diskotik, bar, karaoke pub, biliar, panti pijat, reflexi atau spa. Sementara, arena permainan anak atau gelanggang permainan mekanik diperbolehkan buka pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Perkuat Reformasi Birokrasi,...
Perkuat Reformasi Birokrasi, Heri Koswara Janji Bentuk Satgas Anti Korupsi
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Timpora, Perkuat Penanganan Pengungsi
Rekomendasi
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved