Jam Malam di Kota Bekasi Diperpanjang hingga Lusa

Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:27 WIB
loading...
Jam Malam di Kota Bekasi...
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang pembatasan aktivitas malam hari khususnya bagi sejumlah pelaku usaha diperpanjang hingga Jumat, 9 Oktober 2020. Kebijakan tersebut sebagamana tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi yang sudah dilakukan revisi.

Sebelumnya, pemerintah setempat aturan jam operasional usaha dibatas hingga pukul 18.00 WIB dan berlaku hingga hari ini. Namun kini diperpanjang selama dua hari ke depan dengan mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6148/Setda.TU tentang Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi. Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 9 Oktober 2020.

”Revisi dilakukan untuk mempertimbangkan hasil rapat kordinasi dengan DPRD Kota Bekasi perihal penanganan Covid-19,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (7/9/2020). (Baca: Ada Anggota Dewan Positif Corona, Anies Baswedan Minta Gedung DPR Ditutup)

Menurutnya, poin revisi pertama menyangkut pelaksanaan ibadah berjamaah. Dalam pelaksanaan ibadah bagi umat Muslim dan non-Muslim, dapat memperhatikan protokol kesehatan. Membawa alat berupa alas untuk beribadah (Sajadah) masing-masing saat melakukan salat di masjid. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan setelah masuk area tempat ibadah.

Menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Kepada para pengurus tempat ibadah, agar selalu menyampaikan pengumuman atau imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19. Kedua,jam operasional tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan dibatasi mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB. Jenis usaha itu diantaranya, klab malam atau diskotik, bar, karaoke pub, biliar, panti pijat, reflexi atau spa. Sementara, arena permainan anak atau gelanggang permainan mekanik diperbolehkan buka pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Perkuat Reformasi Birokrasi,...
Perkuat Reformasi Birokrasi, Heri Koswara Janji Bentuk Satgas Anti Korupsi
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Timpora, Perkuat Penanganan Pengungsi
Rekomendasi
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Serang, Harga Minyak Dunia Melesat Lebih 3%
Persaingan Memanas,...
Persaingan Memanas, China Membangun Replika Kapal Perang AS untuk Latihan Tembak Rudal
Ibunda Vega Darwanti...
Ibunda Vega Darwanti Meninggal Dunia, Irfan Hakim Ceritakan Momen Haru Terakhir
Berita Terkini
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved