Jam Malam di Kota Bekasi Diperpanjang hingga Lusa

Rabu, 07 Oktober 2020 - 15:27 WIB
loading...
Jam Malam di Kota Bekasi...
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.Foto/SINDOnews/dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang pembatasan aktivitas malam hari khususnya bagi sejumlah pelaku usaha diperpanjang hingga Jumat, 9 Oktober 2020. Kebijakan tersebut sebagamana tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi yang sudah dilakukan revisi.

Sebelumnya, pemerintah setempat aturan jam operasional usaha dibatas hingga pukul 18.00 WIB dan berlaku hingga hari ini. Namun kini diperpanjang selama dua hari ke depan dengan mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6148/Setda.TU tentang Revisi Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6068/Setda.TU tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi. Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 9 Oktober 2020.

”Revisi dilakukan untuk mempertimbangkan hasil rapat kordinasi dengan DPRD Kota Bekasi perihal penanganan Covid-19,” ungkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (7/9/2020). (Baca: Ada Anggota Dewan Positif Corona, Anies Baswedan Minta Gedung DPR Ditutup)

Menurutnya, poin revisi pertama menyangkut pelaksanaan ibadah berjamaah. Dalam pelaksanaan ibadah bagi umat Muslim dan non-Muslim, dapat memperhatikan protokol kesehatan. Membawa alat berupa alas untuk beribadah (Sajadah) masing-masing saat melakukan salat di masjid. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan setelah masuk area tempat ibadah.

Menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Kepada para pengurus tempat ibadah, agar selalu menyampaikan pengumuman atau imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19. Kedua,jam operasional tempat atau fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan dibatasi mulai pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIB. Jenis usaha itu diantaranya, klab malam atau diskotik, bar, karaoke pub, biliar, panti pijat, reflexi atau spa. Sementara, arena permainan anak atau gelanggang permainan mekanik diperbolehkan buka pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WIB.

Rumah makan, restoran, usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai pukul 18.00. Sementara untuk take away dan drive thru diperbolehkan 24 Jam. Untuk jasa penyelenggaraan acara, meeting, incentive, convention, and exhibition (Mice), gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi hanya sampai pukul 18.00.

Dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan boks. Gelanggang olahraga, pusat kebugaran serta kolam renang juga hanya boleh beroperasi mulai pukul 08.00 sampai pukul 18.00.”Semua kegiatan pada hiburan sampai dengan gelanggang agar tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Kemudian untuk pasar tradisional pemerintah maupun swasta juga dbatasi hingga pukul 18.00 WIB. Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati Los dalam pasar setiap hari dimulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB.

Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai Pukul 08.00 sampai dengan 18.00. Dan semua pasar diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. kegiatan usaha perdagangan dan jasa, terhadap pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00.

Dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan. Untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya yang memiliki ijin usaha 24 jam (tidak berlaku) tetapi diberlakukan jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB.”Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 9 Oktober 2020,” tegasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Perkuat Reformasi Birokrasi,...
Perkuat Reformasi Birokrasi, Heri Koswara Janji Bentuk Satgas Anti Korupsi
Imigrasi Bekasi Gelar...
Imigrasi Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Timpora, Perkuat Penanganan Pengungsi
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Timnas...
5 Fakta Menarik Timnas Belgia Ditahan Imbang Mesir di Piala Dunia 2026
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved