Polda Jateng Musnahkan 8,1 Kg Sabu dan 5.708 Butir Ekstasi
Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:22 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Dorong UKM Kreatif dan Inovatif, Jateng Beri Anugerah Siddhakarya )
Tersangka CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel di Kota Semarang sebanyak 2 paket sabu masing masing @ + 100 gram. 1 paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara sedangkan 1 paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.
"Kami sangat mengapresiasi atas capaian Ditresnarkoba Polda Jateng, kami juga sedang mendorong pemerintah daerah mudah-mudahan bisa selesai tahun ini untuk Perda mengenai Narkoba," kata Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menyebutkan
dari Januari sampai sekarang sudah ada total 256 kasus yang diungkap dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara.
Tiga tersangka atas nama CG, AM dan AMQ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Tersangka CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel di Kota Semarang sebanyak 2 paket sabu masing masing @ + 100 gram. 1 paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara sedangkan 1 paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.
"Kami sangat mengapresiasi atas capaian Ditresnarkoba Polda Jateng, kami juga sedang mendorong pemerintah daerah mudah-mudahan bisa selesai tahun ini untuk Perda mengenai Narkoba," kata Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menyebutkan
dari Januari sampai sekarang sudah ada total 256 kasus yang diungkap dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara.
Tiga tersangka atas nama CG, AM dan AMQ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
(msd)
Lihat Juga :