Sidang Kasus Pembunuhan, Terdakwa Minta Dibebaskan
Rabu, 07 Oktober 2020 - 11:36 WIB
loading...
A
A
A
Dalam sidang ini kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. Karena saat kejadian penemuan jenazah,terdakwa tidak berada di Kupang dan sedang berlibur ke kampung halaman di Bajawa, Kabupaten Ngada.
"Setelah mendengar penjelasan kuasa hukum, hakim kembali meminta jaksa penuntut untuk menanggapi pledoi kuasa hukum terdakwa pada sidang berikutnya, sebelum akan dilakukan pengambilan keputusan," kata Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfridus Mamo.
Usai persidangan, ayah terdakwa, Stefanus Adha, yang mengikuti persidangan mengatakan, anaknya saat kejadian sedang berada di rumah bersama dirinya. "Saya yakin anak saya tidak bersalah," kata Stefanus Adha.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Marsel Manek mengatakan, berdasarkan hasil dari keterangan para saksi di persidangan terlihat sangat jelas, kalau terdakwa yang dituduh sebagai pembunuh tidak dapat dibuktikan sehingga dirinya sangat yakin jika yang bersangkutan tidak bersalah.
Untuk diketahui terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha, baik dalam keterangan saksi dan pembuktian terlihat sangat jelas jika sudah berangkat ke Bajawa pada 19 Juni. Sementara temuan jenazah korban baru terjadi di tanggal 22 Juni. Sedangkan dari hasil dokter forensik korban dinyatakan meninggal pada tanggal 21 Juni 2018.
"Setelah mendengar penjelasan kuasa hukum, hakim kembali meminta jaksa penuntut untuk menanggapi pledoi kuasa hukum terdakwa pada sidang berikutnya, sebelum akan dilakukan pengambilan keputusan," kata Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfridus Mamo.
Usai persidangan, ayah terdakwa, Stefanus Adha, yang mengikuti persidangan mengatakan, anaknya saat kejadian sedang berada di rumah bersama dirinya. "Saya yakin anak saya tidak bersalah," kata Stefanus Adha.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Marsel Manek mengatakan, berdasarkan hasil dari keterangan para saksi di persidangan terlihat sangat jelas, kalau terdakwa yang dituduh sebagai pembunuh tidak dapat dibuktikan sehingga dirinya sangat yakin jika yang bersangkutan tidak bersalah.
Untuk diketahui terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha, baik dalam keterangan saksi dan pembuktian terlihat sangat jelas jika sudah berangkat ke Bajawa pada 19 Juni. Sementara temuan jenazah korban baru terjadi di tanggal 22 Juni. Sedangkan dari hasil dokter forensik korban dinyatakan meninggal pada tanggal 21 Juni 2018.
(nth)
Lihat Juga :