Demi Tambah Follower, Kenneth Nekat Unggah Video Diduga Pelecehan Masjid ke Tiktok

Senin, 05 Oktober 2020 - 16:32 WIB
loading...
Demi Tambah Follower,...
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. Foto/Humas Polrestabes Bandung
A A A
BANDUNG - Kenneth Wiliam S (KWS) pemilik akun Tiktok @kenwilboy, mengaku bersalah atas perbuatannya mengunggah konten video di Tiktok yang dianggap melecehkan masjid dan umat Islam.

Pelaku yang saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung ini, kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung mengaku bahwa motif mengunggah video pelecehan terhadap masjid tersebut untuk menambah follower di akun Tiktok miliknya. (BACA JUGA: Pengguna Tiktok yang Diduga Lecehkan Organisasi Islam Minta Maaf, Ini Katanya )

"Motivasi pelaku hanya untuk menambahkan follower di akun Tiktok. Dengan bertambahnya follower, dia (pelaku Kenneth William) akan mendapatkan keuntungan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (5/10/2020). (BACA JUGA: Ini Kronologi Kasus Pengguna Tiktok yang Dianggap Lecehkan Ormas Islam )

Dengan motif ini, ujar Kombes Pol Ulung, pelaku Kenneth William telah merencanakan pembuatan konten video tersebut. Pelaku telah menyiapkan jenis musik yang diunggah dalam video, yakni housemusic yang biasa diputar di diskotek atau klab malam. (BACA JUGA: Kasus Pengguna Tiktok, Ketua Persis Jabar: Kami Minta Polisi Usut Tuntas Kasus )

Dengan unggahan yang menyinggung pihak lain, terutama organisasi kemasyarakat (ormas) Persatuan Islam (Persis) Jabar dan umat Islam umumnya tersebut, Ulung, tersangka Kenneth berharap dapat menarik perhatian sekaligus meningkatkan jumlah follower di media sosialnya. "Otomatis publik bertanya dan menanyakan sehingga akan menjadi follower yang bersangkutan (tersangka Kenneth)," ujar Kombes Pol Ulung.

Fakta sebenarnya, tutur Kapolrestabes, tidak seperti dalam video yang diunggah Kenneth di Tiktok. Tidak ada pemutaran housemusic di Masjid Pesantren Persis di Pejagalan, Kota Bandung. "Tidak ada musik itu (housemusic). Itu dibuat oleh dia (tersangka Kenneth) sendiri," tandas Kapolrestabes Bandung.

Seperti diberitakan sebelumnya, KWS, seorang pengguna aplikasi Tiktok di Kota Bandung diamankan polisi karena unggahannya dinilai melecehkan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kronologi peristiwa itu berawal pada Minggu 4 Oktober 2020, seorang pengguna akun Tiktok @kenwilboy berinisial KWS membuat satu konten video yang menceritakan bahwa dirinya mendengar suara aneh di tengah jalan.

Dia (KWS) menunjuk Masjid Pesantren Persis 1-2 Pajagalan, Kota Bandung sebagai sumber suara aneh tersebut. Suara aneh itu diduga merupakan lagu DJ yang menjadi backsound pada aplikasi Tiktok. KWS sambil mengatakan bahwa orang yang memutar musik di masjid adalah orang yang gak ada akhlak.

Diketahui kemudian bahwa ternyata konten yang diunggah oleh KWS di akun media sosialnya adalah berita bohong. KWS melakukan recording di depan Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung menggunakan aplikasi dengan backsound lagu DJ dan menuduh lagu itu berasal dari masjid.

Selang beberapa jam kemudian KWS mengunggah kembali video yang menyatakan bahwa maksud dari video itu, pertama adalah mengedukasi. Padahal pada kenyataannya videonya yang pertama hanya berisi berita bohong dan juga dinilai oleh sebagian pihak sebagai penistaan terhadap agama.

Pelaku berinisial KWS tersebut ditangkap pada Minggu (4/10/2020) sore hari menjelang Magrib. KWS kembali mendatangi wilayah di sekitar Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung untuk membuat konten video ketiga.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
DKM Raudhatul Jannah:...
DKM Raudhatul Jannah: Bantuan Sapi dari MNC Peduli Sangat Membantu Warga
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Rekomendasi
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
5 Fakta Menarik Jerman...
5 Fakta Menarik Jerman Tumbang Dihajar Ekuador: Gol Kilat Sane hingga Tekanan Gila La Tri
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Berita Terkini
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Infografis
Utusannya Dihalangi...
Utusannya Dihalangi Masuk Masjid Al-Aqsa, Yordania Marah ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved