Tekan Harga Gula dan Bawang, Bupati Serang Pimpin Operasi Pasar

Selasa, 05 Mei 2020 - 21:41 WIB
loading...
Tekan Harga Gula dan Bawang, Bupati Serang Pimpin Operasi Pasar
Tekan Harga Gula dan Bawang, Bupati Serang Pimpin Operasi Pasar
A A A
SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggelar operasi pasar (OP) untuk menurunkan harga gula dan bawang putih yang tengah meroket. Untuk memastikan aturan physical distancing di tengah wabah covid-19, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah turun langsung.

Pemimpin daerah perempuan pertama di Kabupaten Serang ini mengatur operasi di Pasar Baros, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (5/5/2020). Datang sekira pukul 9.10 WIB, Tatu melihat masyarakat belum tertib melakukan antrean.

Ditemani Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang Abdul Wahid, Tatu meminta panitia dari Agro Serang Berkah (ASB) sebagai penyalur, untuk membuat lima jalur antrean. Kemudian menghilangkan sistem kupon. Pengaturan pun dibantu oleh aparat dari Polsek Baros dan Koramil Baros. Tak lupa dibagikan sejumlah masker kepada warga yang belum memakai.

“Melonjaknya harga sembako diantaranya seperti gula pasir dan bawang putih merupakan hukum pasar. Seperti berkurangnya suplai barang yang berdampak adanya kenaikan harga. Karena memang stoknya berkurang,” kata Tatu kepada wartawan.

Sekadar diketahui, harga gula pasir di pasaran berkisar antarta Rp17.000 sampai Rp18.000 ribu per kilogram. Sedangkan dalam operasi pasar ini, gula pasir dijual Rp12.500. Sementara bawang putih di pasaran berada pada kisaran Rp35.000 sampai Rp40.000. Serta dijual dalam operasi pasar Rp29.000 per kilogram.

“Selain menetralisir harga gula dan bawang putih. Alhamdulillah, bisa membantu masyarakat. Semakin banyak operasi pasar, semakin baik. Saya juga mengimbau para pedagang untuk tidak menaikan harga sembako di luar kewajaran,” ujar Tatu.

Di tempat yang sama Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang, Abdul Wahid mengatakan, operasi pasar akan dilaksanakan di 29 kecamatan dan delapan pasar. Untuk gula pasir dan bawang putih , masyarakat maksimal hanya diperbolehkan membeli 2 kilogram.

"Bisa digunakan untuk kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri. Untuk setiap kecamatan nanti kalau bisa sebanyak-banyaknya, tidak dibatasi masyarakat yang bisa membeli di operasi pasar,” ujarnya.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)