Mantan Anggota Dewan asal Sultra Ditetapkan Status Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Selasa, 05 Mei 2020 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
“Kami akan melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka. Namun situasi PSBB tentu saja menjadi atensi kita semua,” kata Iptu Cepy, penyidik subdit 2 Ditreskrimum Polda metro Jaya, kemarin.
Surat bernomor B/23934/XII/RES.I.II./2019/Ditreskrimum menuliskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 13 Desember 2019 terhadap terlapor HS, LOH dan T, telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dikarenakan terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sah.
Adapun pasal yang diancam dikenakan ialah pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
“Berkaitan dengan hal tersebut diatas, berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka pada tangggal 13 Desember 2019, terhadap terlapor HS, LOH dan T telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dikarenakan terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah,” tulis isi surat tersebut.
Surat bernomor B/23934/XII/RES.I.II./2019/Ditreskrimum menuliskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 13 Desember 2019 terhadap terlapor HS, LOH dan T, telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dikarenakan terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sah.
Adapun pasal yang diancam dikenakan ialah pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
“Berkaitan dengan hal tersebut diatas, berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka pada tangggal 13 Desember 2019, terhadap terlapor HS, LOH dan T telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dikarenakan terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah,” tulis isi surat tersebut.
(vit)