Mantan Anggota Dewan asal Sultra Ditetapkan Status Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Selasa, 05 Mei 2020 - 19:11 WIB
loading...
Mantan Anggota Dewan...
Kepolisian RI. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan anggota DPR Periode 2014-2019 asal Sulawesi Tenggara berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2019).

Setelah sebelumnya Penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 13 Desember 2019 yang lalu, pihak penyidik kemudian meningkatkan status HS sebagai tersangka.

Penetapan tersangka HS merupakan pengembangan dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kepadanya. Laporan bernomor LP/4264/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum bertanggal 16 Juli 2019.

HS diduga melakukan penipuan kepada seseorang berinisial SIB dalam perkara bisnis yang dilakukannya bersama rekan-rekannya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, HS hingga kini belum dipanggil oleh pihak kepolisian. Selain HS, pihak kepolisian juga telah menetapkan tersangka berinisial LOH dan T. keduanya diduga bekerjasama untuk melakukan dugaan tindak penipuan dan penggelapan bersama HS.

Saat dikonfirmasi, pihak penyidik belum memanggil para tersangka karena situasi PSBB yang saat ini sedang diberlakukan di daerah Jakarta.

Karena itu, pihaknya mengaku akan melakukan panggilan pertama kepada para tersangka bila situasi Jakarta sudah kembali pulih. Saat ini, Jakarta masih menerapkan status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

“Kami akan melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka. Namun situasi PSBB tentu saja menjadi atensi kita semua,” kata Iptu Cepy, penyidik subdit 2 Ditreskrimum Polda metro Jaya, kemarin.

Surat bernomor B/23934/XII/RES.I.II./2019/Ditreskrimum menuliskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 13 Desember 2019 terhadap terlapor HS, LOH dan T, telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dikarenakan terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sah.

Adapun pasal yang diancam dikenakan ialah pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

“Berkaitan dengan hal tersebut diatas, berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka pada tangggal 13 Desember 2019, terhadap terlapor HS, LOH dan T telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dikarenakan terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah,” tulis isi surat tersebut.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)