Mantan Anggota Dewan asal Sultra Ditetapkan Status Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Selasa, 05 Mei 2020 - 19:11 WIB
loading...
Kepolisian RI. Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Mantan anggota DPR Periode 2014-2019 asal Sulawesi Tenggara berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2019).
Setelah sebelumnya Penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 13 Desember 2019 yang lalu, pihak penyidik kemudian meningkatkan status HS sebagai tersangka.
Penetapan tersangka HS merupakan pengembangan dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kepadanya. Laporan bernomor LP/4264/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum bertanggal 16 Juli 2019.
HS diduga melakukan penipuan kepada seseorang berinisial SIB dalam perkara bisnis yang dilakukannya bersama rekan-rekannya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, HS hingga kini belum dipanggil oleh pihak kepolisian. Selain HS, pihak kepolisian juga telah menetapkan tersangka berinisial LOH dan T. keduanya diduga bekerjasama untuk melakukan dugaan tindak penipuan dan penggelapan bersama HS.
Saat dikonfirmasi, pihak penyidik belum memanggil para tersangka karena situasi PSBB yang saat ini sedang diberlakukan di daerah Jakarta.
Karena itu, pihaknya mengaku akan melakukan panggilan pertama kepada para tersangka bila situasi Jakarta sudah kembali pulih. Saat ini, Jakarta masih menerapkan status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Setelah sebelumnya Penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 13 Desember 2019 yang lalu, pihak penyidik kemudian meningkatkan status HS sebagai tersangka.
Penetapan tersangka HS merupakan pengembangan dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kepadanya. Laporan bernomor LP/4264/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum bertanggal 16 Juli 2019.
HS diduga melakukan penipuan kepada seseorang berinisial SIB dalam perkara bisnis yang dilakukannya bersama rekan-rekannya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, HS hingga kini belum dipanggil oleh pihak kepolisian. Selain HS, pihak kepolisian juga telah menetapkan tersangka berinisial LOH dan T. keduanya diduga bekerjasama untuk melakukan dugaan tindak penipuan dan penggelapan bersama HS.
Saat dikonfirmasi, pihak penyidik belum memanggil para tersangka karena situasi PSBB yang saat ini sedang diberlakukan di daerah Jakarta.
Karena itu, pihaknya mengaku akan melakukan panggilan pertama kepada para tersangka bila situasi Jakarta sudah kembali pulih. Saat ini, Jakarta masih menerapkan status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).